/
Rabu, 08 Maret 2023 | 22:50 WIB
Rafael Alun Trisambodo. ([Suara.com/Alfian Winanto])

Aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap anak seorang petinggi GP Ansor berbuntut panjang. Bukan cuma menyeret dirinya ke balik jeruji besi ruang tahanan polisi, kasus itu membuat ayah Mario Dandy yang berstatus sebagai pejabat di Dirjen Pajak kehilangan jabatannya.

Tak cuma jabatan, gaya hidup Mario Dandy juga menuntun Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa harta kekayaan ayahnya. Kekinian diketahui ayah Mario Dandy yakni Rafael Alun Trisambodo memiliki kekayaan yang fantastis.

KPK tak berhenti hingga Rafael Alun. Sejumlah pejabat di lingkungan Dirjen Pajak pun kena getahnya.

Kekinian,  satu lagi nama pejabat dengan harta jumbo terindikasi tak wajar mencuat ke publik. Ia adalah Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Dari penelusuran, diketahui nama Andhi Pramono menjadi sorotan masyarakat usai salah satu aset berupa sebuah rumah mewah di kawasan Legenda Wisata Cibubur miliknya viral di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Kemenkeu melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Askolani, menyampaikan akan mendalami total harta kekayaan Andhi di LHKPN yang mencapai Rp13.753.365.726.

"(Laporan) terkait dugaan mengenai Saudara AP (Andhi Pramono) yang kami terima, ini tentunya akan berkoordinasi dengan Inspektur Jenderal (Irjen)," ujar Askolani, dalam konferensi pers di Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, mengatakan pihaknya akan terus mengantisipasi segala tindak kejahatan, terutama korupsi, terjadi di lingkungan Kemenkeu, yakni melalui beberapa pengetatan pengawasan yang mulai ditegakkan.

Awan juga menuturkan saat ini Kemenkeu tengah meningkatkan kolaborasi antarlini dalam kerangka kerja integritas yang dilakukan dengan dua cara, yaitu pencegahan dan penindakan. 

Baca Juga: Terlibat Penganiayaan David, AG Pacar Mario Dandy Ditahan 7 Hari ke Depan

"Dari sisi pencegahan dilakukan dengan membuka saluran pengaduan/WISE dan pelaporan harta kekayaan. Dari sisi penindakan, Inspektorat Jenderal (Itjen) melakukan penanganan atas dugaan pelanggaran atau fraud," jelasnya.

Setelah itu, dalam kegiatan penindakan, Awan menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan APH (KPK, Kejaksaan, dan Polri) dan PPATK dalam hal koordinasi penanganan dan pertukaran informasi. 

Dia melanjutkan, apabila dari hasil penanganan kasus oleh Kemenkeu menemukan indikasi tindak pidana, maka akan dilimpahkan ke APH.

"Penanganan kasus ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk memperkuat reformasi yang selama ini telah dilakukan di internal Kemenkeu," tambahnya.

Load More