Polres Bogor berhasil meringkus pelaku pembunuh sopir taksi online Aton Supriyadi (37) yang tewas mengenaskan di tepi Jalan Tol Jagorawi KM 37, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (3/4/2023).
Saat ini, ketiga pelaku pembunuhan tersebut telah diamankan. Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda, menyebutkan bahwa tiga tersangka perampok itu berinisial MF (20), DY (25) dan JA (23).
Ketiga tersangka tersebut melakukan aksi pencurian dan kekerasan saat menumpang taksi yang dikendarai oleh Aton dengan tujuan Ciawi dari daerah Cilincing, Jakarta Utara.
Menurutnya, hasil dari pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, motif kejahatan yang dilakukan yaitu ingin menguasai mobil korban lantaran kesulitan ekonomi.
Fitra menjelaskan, aksi perampokan itu diawali saat para tersangka menumpangi taksi yang dikendarai Aton melewati Rest Area Sentul. Kemudian, tersangka MF berpura-pura ingin buang air kecil dan meminta korban menghentikan kendaraannya. Namun, korban menolak karena rest area telah terlewati.
"Pelaku MF itu, memaksa agar korban menghentikan mobilnya karena sudah tidak bisa menahan buang air kecil. Akhirnya korban menghentikan kendaraan sebelum gerbang Tol Sentul Selatan. Kemudian pelaku MF menyerang korban," kata Fitra.
Setelah berhenti, pelaku MF menjerat leher korban menggunakan sabuk pengaman dari kursi belakang, kemudian menusuk korban menggunakan obeng. Lalu, pelaku DY menyayat korban menggunakan cutter disusul pelaku JA menusuk kepala korban menggunakan obeng.
"Setelah korban dianiaya lalu dibuang di semak-semak pinggir Jalan Tol Jagorawi dan ditemukan warga Senin 3 April pagi," kata dia.
Fitra mengungkapkan, ketiga pelaku rupanya telah merencanakan untuk melakukan aksi kejahatan, saat berkumpul di rumah pelaku MF pada Minggu, 2 April 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Baca Juga: Eksekutor Utama Pembacok Arya Saputra Belum Juga Ditangkap, Polisi Kesulitan?
Karena faktor ekonomi, JA mengusulkan untuk merencanakan pencurian dengan kekerasan dengan cara memesan taksi online, kemudian mencuri barang bawaan dan mobil yang digunakan taksi online tersebut.
"Sekitar satu jam kemudian, Ja menyuruh MF memesan taksi online melalui handphone MF dengan tujuan Ciawi. Setelah dipesan dan negosiasi harga, taksi online yang dikemudikan korban tiba dan menjemput pelaku," jelas Fitra.
Korban datang mengendarai mobil Daihatsu Ayla berwarna silver bernomor polisi B 1120 UYW sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian, pelaku DY duduk di kursi depan sementara JA dan MF duduk di kursi belakang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 365 ayat (4) KUHP subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana seumur hidup dan/atau hukuman mati.(Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pasar Kripto RI Makin Dilirik, BTSE Indonesia Kini Jadi Pemain Baru
-
Jangan Asal Ikut Tren! Teknologi AI Kini Bisa Bantu Kenali Kondisi Kulit Sebelum Beli Skincare
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Transformasi Industri Rendah Karbon Digenjot demi Target Net Zero Emission 2050
-
Sepucuk Surat dari Benggala
-
Cegah Penyalahgunaan Dokumen Negara, Imigrasi Sumut Musnahkan 3.579 Paspor Usang
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
4 Brightening Sunscreen Fragrance-Free, Solusi Wajah Glowing dan Sehat!
-
Ratusan Santri Antusias Ikuti Beragam Aktivitas di Junior Miners Fun Fest 2026