Polres Bogor berhasil meringkus pelaku pembunuh sopir taksi online Aton Supriyadi (37) yang tewas mengenaskan di tepi Jalan Tol Jagorawi KM 37, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (3/4/2023).
Saat ini, ketiga pelaku pembunuhan tersebut telah diamankan. Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda, menyebutkan bahwa tiga tersangka perampok itu berinisial MF (20), DY (25) dan JA (23).
Ketiga tersangka tersebut melakukan aksi pencurian dan kekerasan saat menumpang taksi yang dikendarai oleh Aton dengan tujuan Ciawi dari daerah Cilincing, Jakarta Utara.
Menurutnya, hasil dari pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, motif kejahatan yang dilakukan yaitu ingin menguasai mobil korban lantaran kesulitan ekonomi.
Fitra menjelaskan, aksi perampokan itu diawali saat para tersangka menumpangi taksi yang dikendarai Aton melewati Rest Area Sentul. Kemudian, tersangka MF berpura-pura ingin buang air kecil dan meminta korban menghentikan kendaraannya. Namun, korban menolak karena rest area telah terlewati.
"Pelaku MF itu, memaksa agar korban menghentikan mobilnya karena sudah tidak bisa menahan buang air kecil. Akhirnya korban menghentikan kendaraan sebelum gerbang Tol Sentul Selatan. Kemudian pelaku MF menyerang korban," kata Fitra.
Setelah berhenti, pelaku MF menjerat leher korban menggunakan sabuk pengaman dari kursi belakang, kemudian menusuk korban menggunakan obeng. Lalu, pelaku DY menyayat korban menggunakan cutter disusul pelaku JA menusuk kepala korban menggunakan obeng.
"Setelah korban dianiaya lalu dibuang di semak-semak pinggir Jalan Tol Jagorawi dan ditemukan warga Senin 3 April pagi," kata dia.
Fitra mengungkapkan, ketiga pelaku rupanya telah merencanakan untuk melakukan aksi kejahatan, saat berkumpul di rumah pelaku MF pada Minggu, 2 April 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Baca Juga: Eksekutor Utama Pembacok Arya Saputra Belum Juga Ditangkap, Polisi Kesulitan?
Karena faktor ekonomi, JA mengusulkan untuk merencanakan pencurian dengan kekerasan dengan cara memesan taksi online, kemudian mencuri barang bawaan dan mobil yang digunakan taksi online tersebut.
"Sekitar satu jam kemudian, Ja menyuruh MF memesan taksi online melalui handphone MF dengan tujuan Ciawi. Setelah dipesan dan negosiasi harga, taksi online yang dikemudikan korban tiba dan menjemput pelaku," jelas Fitra.
Korban datang mengendarai mobil Daihatsu Ayla berwarna silver bernomor polisi B 1120 UYW sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian, pelaku DY duduk di kursi depan sementara JA dan MF duduk di kursi belakang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 365 ayat (4) KUHP subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana seumur hidup dan/atau hukuman mati.(Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
5 Cara Memilih Sunscreen Nyaman, Anti Lengket dan Anti Perih di Mata
-
Perubahan Iklim Bikin Nyamuk DBD Makin Ganas, Dokter: Kini Bisa Berulang 2 Tahunan
-
5 Rekomendasi Model Baju Imlek Wanita 2026 yang Nyaman dan Elegan
-
4 Outfit Dress ala Annie ALLDAY PROJECT, dari Edgy sampai Elegan Look!
-
5 Fakta Kebun Binatang Surabaya Usai Digeledah Kejati Jatim, Manajemen Pastikan Wisata Normal
-
Adik Ipar Serang Pesulap Merah usai Pengakuan Poligami, Keberadaan saat Istri Sakit Dipertanyakan
-
TEBAK SKOR Final Piala Asia Futsal 2026, Timnas Indonesia vs Iran: Sejarah di Depan Mata
-
Mengenal 6 Tipe Kepribadian Perempuan: Kamu Alpha, Beta, atau Sigma?
-
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar Kasus Korupsi Bibit Nanas 2024: Siapa Dalangnya?
-
Daihatsu Feroza Berapa CC? Segini Harganya di 2025, Masih Gagah Buat Retro Style!