Aktor Jefri Nichol kembali buat heboh jagat maya. Salah seorang pengguna akun Twitter S***a E** F***i menjadi korban doxing dari Jefri Nichol.
Pemilik Twitter itu sebelum dianggap Jefri Nichol sebagai hatters yang menyerang dirinya. Merasa hidupnya terganggung dengan aksi Jefri Nichol, si pemilik akun meminta aktor tersebut menghapus postingan dan meminta maaf.
"Halo, selamat malam. Perkenalkan saya S***a E** F***i. 3 hari lalu, akun Twitter dengan username @jefrinichol sudah menyebar luaskan data pribadi saya tanpa izin. Sebelum saya bertindak lebih jauh, tolong itikad baiknya kepada @jefrinichol (chulo papi) untuk menghapus ...," tulis S***a E** F***i di akun @na*********e.
Sadar bahwa tindakannya keliru dan salah sasaran, Jefri Nichol kemudian memberikan pernyataan maaf. Ia mengaku bahwa dirinya keliru melakukan doxing kepada S***a E** F***i
"Halo e**, saya mau minta maaf udah salah kira kamu sama orang yang ngehate saya dan udah nyebarin data pribadi kamu (doxing)," cuitnya.
Meski meminta maaf, Jefri Nichol mengatakan bahwa ia tidak menyebarkan identitas secara lengkap.
"Dan saya mau bilang juga data yang saya post itu ga lengkap dan itu tadinya buat nakutin hater yang saya kira itu kamu. sekali lagi saya minta maaf e**," sambungnya.
Doxing bisa dijerat dengan UU ITE
Jika merujuk pada aturan perundang-undangan, doxing diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2OO8 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menetapkan perbuatan yang dilarang dan sanksinya.
Baca Juga: Viral Ribuan Kartu Indonesia Pintar Menumpuk di Lapak Rongsokan di Rangkasbitung Banten
Doxing juga diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) UU ITE menerapkan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta, atas akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
Sedangkan pada Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat 2 UU ITE mengancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp 700 juta atas akses ilegal terhadap komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik.
Lalu, Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU ITE mengancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 800 juta, atas tindakan melawan hukum melakukan penerobosan, melampaui, atau penjebolan terhadap sistem pengamanan komputer.
Ancaman lebih berat berupa hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 800 juta dikenakan atas intersepsi atau penyadapan sistem elektronik milik orang lain (Pasal 31 ayat (1) jo. Pasal 47 UU ITE).
Ada juga Pasal Pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) mengancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar, atas perbuatan melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain, atau milik publik.
Pasal 48 ayat (2) juga menerangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak, atau melawan hukum dengan cara apapun, memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan /atau denda maksimal Rp 3 miliar.
Terakhir Pasal 32 ayat (3) jo. Pasal 48 ayat (3), UU ITE mengenakan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar atas perbuatan membuka akses informasi elektronik yang sifatnya rahasia, sehingga dapat diakses publik.
Sedangkan dalam UU PDP ketentuan meliputi larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian subyek data pribadi.
Berita Terkait
-
Apa Itu Doxing? Tindakan yang Dilakukan Jefri Nichol Terhadap Warganet
-
Lina Mukherjee Pamer Hasil Perawatan Wajah, Warganet: Aura Cahaya Maghrib
-
Usai Lempar Bangkai Tikus, Jefri Nichol Ngereog Lihat Pejabat Dapat Motor Hingga Habiskan APBD 9 Milliar
-
4 Artis Pernah Ikut Demo, Jefri Nichol Lempar Tikus ke Gedung DPR
-
Jefri Nichol Tanya Kapan Mario Dandy Keluar dari Penjara: Mau Diajak Duel?
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
5 Zodiak Dikenal Paling Gampang Selingkuh, Ada yang Hobi Tebar Pesona
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia U-19 vs Australia, Mathew Baker Langsung Starter
-
MBG Masuk Daerah 3T, PU Telah Bangun 22 SPPG
-
4 Alasan Kuat Menunggu Vario 160 Teranyar 2026, Bedah Spesifikasi Mesin eSP+ dan Prediksi Desainnya
-
Langganan Folaplay dan MAXStream TV Bayar Berapa? Streaming Resmi Piala Dunia 2026
-
Polisi Buru Pelaku Utama Pendorong Pria hingga Tewas dari Lantai Dua Tempat Biliar
-
Tak Hanya untuk Investasi, Aset Kripto Bisa Penuhi Gaya Hidup
-
Timnas Jerman Biayai 600 Suporter ke Stadion Piala Dunia 2026
-
Pengeroyok Dico di Biliar Grogol Diciduk! Dua Pelaku Ternyata Masih Bocah di Bawah Umur
-
Review Teach You a Lesson: Keadilan Datang dengan Cara yang Tidak Biasa