Aktor Jefri Nichol kembali buat heboh jagat maya. Salah seorang pengguna akun Twitter S***a E** F***i menjadi korban doxing dari Jefri Nichol.
Pemilik Twitter itu sebelum dianggap Jefri Nichol sebagai hatters yang menyerang dirinya. Merasa hidupnya terganggung dengan aksi Jefri Nichol, si pemilik akun meminta aktor tersebut menghapus postingan dan meminta maaf.
"Halo, selamat malam. Perkenalkan saya S***a E** F***i. 3 hari lalu, akun Twitter dengan username @jefrinichol sudah menyebar luaskan data pribadi saya tanpa izin. Sebelum saya bertindak lebih jauh, tolong itikad baiknya kepada @jefrinichol (chulo papi) untuk menghapus ...," tulis S***a E** F***i di akun @na*********e.
Sadar bahwa tindakannya keliru dan salah sasaran, Jefri Nichol kemudian memberikan pernyataan maaf. Ia mengaku bahwa dirinya keliru melakukan doxing kepada S***a E** F***i
"Halo e**, saya mau minta maaf udah salah kira kamu sama orang yang ngehate saya dan udah nyebarin data pribadi kamu (doxing)," cuitnya.
Meski meminta maaf, Jefri Nichol mengatakan bahwa ia tidak menyebarkan identitas secara lengkap.
"Dan saya mau bilang juga data yang saya post itu ga lengkap dan itu tadinya buat nakutin hater yang saya kira itu kamu. sekali lagi saya minta maaf e**," sambungnya.
Doxing bisa dijerat dengan UU ITE
Jika merujuk pada aturan perundang-undangan, doxing diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2OO8 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menetapkan perbuatan yang dilarang dan sanksinya.
Baca Juga: Viral Ribuan Kartu Indonesia Pintar Menumpuk di Lapak Rongsokan di Rangkasbitung Banten
Doxing juga diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) UU ITE menerapkan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta, atas akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
Sedangkan pada Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat 2 UU ITE mengancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp 700 juta atas akses ilegal terhadap komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik.
Lalu, Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU ITE mengancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 800 juta, atas tindakan melawan hukum melakukan penerobosan, melampaui, atau penjebolan terhadap sistem pengamanan komputer.
Ancaman lebih berat berupa hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 800 juta dikenakan atas intersepsi atau penyadapan sistem elektronik milik orang lain (Pasal 31 ayat (1) jo. Pasal 47 UU ITE).
Ada juga Pasal Pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) mengancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar, atas perbuatan melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain, atau milik publik.
Berita Terkait
-
Apa Itu Doxing? Tindakan yang Dilakukan Jefri Nichol Terhadap Warganet
-
Lina Mukherjee Pamer Hasil Perawatan Wajah, Warganet: Aura Cahaya Maghrib
-
Usai Lempar Bangkai Tikus, Jefri Nichol Ngereog Lihat Pejabat Dapat Motor Hingga Habiskan APBD 9 Milliar
-
4 Artis Pernah Ikut Demo, Jefri Nichol Lempar Tikus ke Gedung DPR
-
Jefri Nichol Tanya Kapan Mario Dandy Keluar dari Penjara: Mau Diajak Duel?
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Siapa Kiandra Ramadhipa? Remaja Asal Sleman Taklukkan Sirkuit Jerez Juarai MotoGP Rookies Cup 2026
-
Bongkar Dampak Buruk Reklamasi di Pulau Serangan, DPR Minta Penghentian Sementara Seluruh Aktivitas!
-
Karaoke Makin Seru! BRI Bagikan Voucher Spesial 'Konser' diInul Vizta
-
Body Butter untuk Apa? Ini Bedanya dengan Body Lotion dan 5 Rekomendasinya
-
Gurita Bisnis Ekstraktif di Lingkaran Kabinet Merah Putih, Siapa Saja Pemainnya?
-
Kabar Buruk dari Ole Romeny, Terjeblos ke Divisi 3 Inggris!
-
Review The Art of Sarah: Saat Kemewahan Jadi Topeng yang Menutup Kepalsuan
-
Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Mei 2026: Banyak Long Weekend, Cocok untuk Liburan
-
Brian McKnight Jadi Bintang Tamu Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, Bayarannya Berapa?
-
Update Pemain Timnas Indonesia di Eropa: Verdonk Cadangan, Tim Jay Idzes Imbang