Beredar video yang memperlihatkan seorang pengendara motor nekat masuk ke jalan Tol Depok-Antasari alias tol Andara. Dalam video itu si pengendara motor terus memacu kendaraannnya meski berusaha dihentikan petugas.
Dalam video yang dibagikan akun Instagram @kabarnegri terlihat pengendara motor yang tidak menggunakan helm berusaha untuk digiring petugas Dinas Perhubungan (Dishub) untuk keluar dari tol Andara.
Tidak hanya petugas Dishub yang berusaha menggiring si pengendara motor itu keluar dari tol tapi juga petugas kepolisian.
Meski sudah dikejar oleh tiga mobil petugas, si pengendara motor ini tetap memacu kendaraan dan tidak mau berhenti. Bahkan ia sempat berkelok-kelok menghindari kejaran petugas.
Beberapa kali terlihat petugas Dishub berusaha untuk membuat si pengendara motor menghentikan kendaraan, namun hal itu diabaikannya.
Bak adegan film action, si pengendara motor terlihat terus memacu kendaraann di jalan Tol Andara.
"Jalan tol Depok - Antasari Seorang pengendara motor masuk tol. Lalu di kejar pihak petugas, pengendara motor tersebut bukannya berhenti malah jadi kejar-kejaran dengan petugas," tulis caption unggahan akun KabarNegri.
Sejumlah netizen pun memberikan komentar pedas atas aksi nekat si pengendara motor tersebut.
"FYI kalo kejadian begini, mending berhenti. Karena nanti di kawal atau di naikin ke mobil motornya, oleh petugas tol untuk di bawa keluar ke jalur terdekat. Pun sampe di tilang juga nggak seberapa di banding keselamatan diri dan orang lain. Ketenangan adalah separuh obat," tulis salah satu pengguna Instagram.
Baca Juga: Viral Jalan Pringsewu Lampung Diperbaiki, Buntut Kritik TikToker Awbimax Reborn?
"Ga pke helm. Mtor bodong masuk tol, knp ga di pepet aja si pak, malah kejar kejaran kaya film si dono," sambung akun lainnya.
"Di luar skenario. Versi aslinya buka drama lagi .haha," timpal netizen lainnya.
Sebagai informasi, Pengendara motor yang masuk ke jalan tol dengan sengaja dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Di pasal tersebut tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini di wilayah kerjanya. Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.
Berita Terkait
-
Gibran Murka Siap Habisi, Pelaku Klitih yang Viral Seret Pedang di Jalan Ditangkap
-
Emak-Emak Jengkel Renang di Jalan Rusak Lampung: Dulu Bisa Mancing, Sekarang Waterboom
-
Viral Kepala Dinkes Lampung Pamer Tas Hermes Rp163 Juta, Gajinya 'Cuma' Rp5 Juta
-
Viral di Media Sosial, Gibran Ancam Habisi Pemuda yang Menyeret Pedang di Jalanan
-
Mahfud MD Angkat Bicara Soal TikToker Awbimax Dilaporkan Usai Kritik Pemerintah Lampung: Saya Tidak Bisa Diam
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Guru Besar UI Bongkar Keanehan Program MBG, Data Stunting dan Lokasi Dapur Tak Nyambung
-
Sikat Habis Harta Koruptor, Kejari Lombok Tengah Setor Rp3,1 Miliar ke Kas Negara
-
Algoritma Pemuja Rahasia
-
Cristiano Ronaldo Bisa Jadi Pedang Bermata Dua untuk Portugal di Piala Dunia 2026
-
Marc Klok Bongkar Tim Jagoannya di Piala Dunia 2026, Siap Terbang ke AS Beri Dukungan
-
Pukulan Telak Timnas Inggris Jelang Lawan Kroasia, Satu Pemain Dipastikan Dicoret
-
ACSET Pastikan Proyek Dikerjakan dengan Tata Kelola yang Baik
-
Khidmat Perayaan Hari Raya Galungan di Berbagai Daerah Indonesia
-
Prediksi Portugal vs Kongo di Piala Dunia 2026: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Prabowo Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Pilih Fokus Selesaikan Urusan Dalam Negeri