Beredar video yang memperlihatkan seorang pengendara motor nekat masuk ke jalan Tol Depok-Antasari alias tol Andara. Dalam video itu si pengendara motor terus memacu kendaraannnya meski berusaha dihentikan petugas.
Dalam video yang dibagikan akun Instagram @kabarnegri terlihat pengendara motor yang tidak menggunakan helm berusaha untuk digiring petugas Dinas Perhubungan (Dishub) untuk keluar dari tol Andara.
Tidak hanya petugas Dishub yang berusaha menggiring si pengendara motor itu keluar dari tol tapi juga petugas kepolisian.
Meski sudah dikejar oleh tiga mobil petugas, si pengendara motor ini tetap memacu kendaraan dan tidak mau berhenti. Bahkan ia sempat berkelok-kelok menghindari kejaran petugas.
Beberapa kali terlihat petugas Dishub berusaha untuk membuat si pengendara motor menghentikan kendaraan, namun hal itu diabaikannya.
Bak adegan film action, si pengendara motor terlihat terus memacu kendaraann di jalan Tol Andara.
"Jalan tol Depok - Antasari Seorang pengendara motor masuk tol. Lalu di kejar pihak petugas, pengendara motor tersebut bukannya berhenti malah jadi kejar-kejaran dengan petugas," tulis caption unggahan akun KabarNegri.
Sejumlah netizen pun memberikan komentar pedas atas aksi nekat si pengendara motor tersebut.
"FYI kalo kejadian begini, mending berhenti. Karena nanti di kawal atau di naikin ke mobil motornya, oleh petugas tol untuk di bawa keluar ke jalur terdekat. Pun sampe di tilang juga nggak seberapa di banding keselamatan diri dan orang lain. Ketenangan adalah separuh obat," tulis salah satu pengguna Instagram.
Baca Juga: Viral Jalan Pringsewu Lampung Diperbaiki, Buntut Kritik TikToker Awbimax Reborn?
"Ga pke helm. Mtor bodong masuk tol, knp ga di pepet aja si pak, malah kejar kejaran kaya film si dono," sambung akun lainnya.
"Di luar skenario. Versi aslinya buka drama lagi .haha," timpal netizen lainnya.
Sebagai informasi, Pengendara motor yang masuk ke jalan tol dengan sengaja dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Di pasal tersebut tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini di wilayah kerjanya. Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.
Berita Terkait
-
Gibran Murka Siap Habisi, Pelaku Klitih yang Viral Seret Pedang di Jalan Ditangkap
-
Emak-Emak Jengkel Renang di Jalan Rusak Lampung: Dulu Bisa Mancing, Sekarang Waterboom
-
Viral Kepala Dinkes Lampung Pamer Tas Hermes Rp163 Juta, Gajinya 'Cuma' Rp5 Juta
-
Viral di Media Sosial, Gibran Ancam Habisi Pemuda yang Menyeret Pedang di Jalanan
-
Mahfud MD Angkat Bicara Soal TikToker Awbimax Dilaporkan Usai Kritik Pemerintah Lampung: Saya Tidak Bisa Diam
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
PT KAI Imbau Penumpang Datang Lebih Awal ke Stasiun Kertapati saat CFD Ampera Minggu Pagi
-
5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hentak Panggung Hammersonic 2026, Vokalis Speed Takjub Lihat Ribuan Hardcore Jakarta
-
Penyelundupan 1.532 Burung dalam Kardus Bekas Digagalkan di Tol Bakter
-
Dituduh Jual Skincare Merkuri, Heni Sagara Seret Buzzer hingga ke Pengadilan
-
Dochi Perkenalkan 'Senjata Baru' Pee Wee Gaskins di Hammersonic 2026, Keyboardist Pindah Haluan
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Milos Raickovic Ungkap Makna Selebrasi Saat Persebaya Menang 4-0 atas PSBS Biak