Beredar video yang memperlihatkan seorang pengendara motor nekat masuk ke jalan Tol Depok-Antasari alias tol Andara. Dalam video itu si pengendara motor terus memacu kendaraannnya meski berusaha dihentikan petugas.
Dalam video yang dibagikan akun Instagram @kabarnegri terlihat pengendara motor yang tidak menggunakan helm berusaha untuk digiring petugas Dinas Perhubungan (Dishub) untuk keluar dari tol Andara.
Tidak hanya petugas Dishub yang berusaha menggiring si pengendara motor itu keluar dari tol tapi juga petugas kepolisian.
Meski sudah dikejar oleh tiga mobil petugas, si pengendara motor ini tetap memacu kendaraan dan tidak mau berhenti. Bahkan ia sempat berkelok-kelok menghindari kejaran petugas.
Beberapa kali terlihat petugas Dishub berusaha untuk membuat si pengendara motor menghentikan kendaraan, namun hal itu diabaikannya.
Bak adegan film action, si pengendara motor terlihat terus memacu kendaraann di jalan Tol Andara.
"Jalan tol Depok - Antasari Seorang pengendara motor masuk tol. Lalu di kejar pihak petugas, pengendara motor tersebut bukannya berhenti malah jadi kejar-kejaran dengan petugas," tulis caption unggahan akun KabarNegri.
Sejumlah netizen pun memberikan komentar pedas atas aksi nekat si pengendara motor tersebut.
"FYI kalo kejadian begini, mending berhenti. Karena nanti di kawal atau di naikin ke mobil motornya, oleh petugas tol untuk di bawa keluar ke jalur terdekat. Pun sampe di tilang juga nggak seberapa di banding keselamatan diri dan orang lain. Ketenangan adalah separuh obat," tulis salah satu pengguna Instagram.
Baca Juga: Viral Jalan Pringsewu Lampung Diperbaiki, Buntut Kritik TikToker Awbimax Reborn?
"Ga pke helm. Mtor bodong masuk tol, knp ga di pepet aja si pak, malah kejar kejaran kaya film si dono," sambung akun lainnya.
"Di luar skenario. Versi aslinya buka drama lagi .haha," timpal netizen lainnya.
Sebagai informasi, Pengendara motor yang masuk ke jalan tol dengan sengaja dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Di pasal tersebut tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini di wilayah kerjanya. Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.
Berita Terkait
-
Gibran Murka Siap Habisi, Pelaku Klitih yang Viral Seret Pedang di Jalan Ditangkap
-
Emak-Emak Jengkel Renang di Jalan Rusak Lampung: Dulu Bisa Mancing, Sekarang Waterboom
-
Viral Kepala Dinkes Lampung Pamer Tas Hermes Rp163 Juta, Gajinya 'Cuma' Rp5 Juta
-
Viral di Media Sosial, Gibran Ancam Habisi Pemuda yang Menyeret Pedang di Jalanan
-
Mahfud MD Angkat Bicara Soal TikToker Awbimax Dilaporkan Usai Kritik Pemerintah Lampung: Saya Tidak Bisa Diam
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
Terkini
-
Imsak dan Buka Puasa Palembang 18 Maret 2026, Catat Batas Sahur dan Jam Magrib Hari Ini
-
Jangan Sampai Terlewat! Imsak Bandar Lampung 18 Maret 2026, Catat Batas Sahur dan Waktu Subuh
-
Imsak Jakarta 18 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
Heboh! Di Sini Calon Politisi Perempuan Diminta Layanan Seks demi Tiket Pemilu
-
Info A1: Perang Lawan Iran karena Kebodohan Trump Ditipu Lobi Israel dan Tokoh Media AS
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Fatia Maulidiyanti Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Trump Tak Bisa Jamin Keamanan, Presiden Meksiko: Timnas Iran Boleh Main di Negara Kami
-
Minyak Dunia Tembus USD 100, Bahlil Bakal Hitung Harga BBM Setelah Maret
-
Pejabat Militer Israel Bongkar Detik-detik Ali Larijani Dihabisi di Rumah Aman