- BNN dan Bea Cukai membongkar penyelundupan narkotika cair asal Malaysia di Batam, Minggu (2/8/2026).
- Petugas gabungan menangkap enam tersangka dan menyita barang bukti narkotika senilai Rp5,1 miliar.
- Pengungkapan jaringan penyelundupan narkotika ini berhasil mencegah potensi penyalahgunaan terhadap sekitar 13.964 jiwa.
Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar penyelundupan narkotika berupa cartridge vape berisi cairan etomidate dari Malaysia melalui jalur laut di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dalam operasi gabungan yang dilakukan di empat lokasi berbeda, tim gabungan menangkap enam tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika beserta peralatan pendukung peredarannya.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Aswin Sipayung, mengatakan enam tersangka yang diamankan berinisial BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA.
“Sementara itu, dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga sebagai pemasok utama masih dalam pengejaran,” ujar Aswin dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).
Aswin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai masuknya barang ilegal melalui jalur laut di Batam. Barang haram tersebut diduga dibawa melalui pelabuhan tikus yang tidak dijaga petugas.
Untuk mengelabui aparat, sindikat menyembunyikan narkotika di dalam kemasan makanan ringan. Kemasan tersebut kemudian dipres ulang menggunakan alat khusus agar menyerupai produk makanan ringan asli.
“Ini bentuk penyamaran yang sangat rapi. Tujuannya jelas, untuk mengelabui petugas dan diedarkan ke masyarakat umum, khususnya anak muda,” kata Aswin.
Dalam membongkar peredaran ini, petugas menyita 170 cartridge vape berisi cairan etomidate, 12 botol vial etomidate, 1.076,18 gram serbuk MDMA, 50 gram sabu, 10 butir ekstasi, 86 butir happy five, 25,6 gram ketamin, serta 88 unit perangkat vape dan peralatan pengemasan.
BNN memperkirakan pengungkapan jaringan ini telah mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 13.964 jiwa. Nilai ekonomi seluruh barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp5,1 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga: Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega
BNN menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Bea dan Cukai untuk memburu dua warga negara asing yang diduga menjadi pemasok utama jaringan penyelundupan tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Ketua Umum TP PKK Perkuat Program Sekolah Rakyat Lewat Bantuan untuk Siswa dan Guru di Biak Numfor
-
Brimob dan Tim Perintis Presisi Ciduk 5 Remaja Tawuran di Jatinegara, Samurai Disita
-
8 Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak-anak di Perumahan, Dijamin Seru dan Heboh!
-
BNN Bongkar Penyelundupan Vape Berisi Etomidate dari Malaysia, Enam Tersangka Ditangkap
-
Waduh! Pembangunan Stadion Sudiang Makassar Telat, DPR Minta Kontraktor Ngebut
-
5 Sabun Cuci Muka Tanpa Alkohol yang Aman untuk Kulit Sensitif, Formulanya Ringan
-
Sudah Medical Check Up, Tapi Kapan Terakhir Kali Melakukan Financial Check Up?
-
Semua Potensi SAR Telah Dikerahkan Selamatkan Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2
-
Penyebab Belum Diketahui, Begini Kronologi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II
-
Melihat Pengarang Tidak Bekerja: Ketika Musuh Terbesar Penulis Adalah Dirinya Sendiri