/
Selasa, 30 Mei 2023 | 19:38 WIB
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi. ([ANTARA])

PAN menilai Mahkamah Konstitusi (MK) harus menolak gugatan uji materi (judicial review) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini terkait sistem pemilu proporsional tertutup.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengungkapkan ada beberapa alasan MK harus menolak gugatan tersebut. 

Sebab, sistem pemilu tertutup akan membuat masyarakat hanya mencoblos lambang partai politik peserta pemilu saja.

"Tanpa bermaksud melakukan intervensi kepada MK, PAN mengingatkan MK agar menolak gugatan tersebut," ujar Viva, Selasa (30/5/2023).
 
Pertama, kata dia, sistem pemilu tertutup akan merusak sistem demokrasi. Karena akan melanggar prinsip pemilu yang demokratis yang ditandai oleh one person, one vote, one value (OPOVOV).

"Suara rakyat adalah suara Tuhan (vox populi, vox dei) tidak akan terwujud di dalam sistem pemilu tertutup," ucap Viva.

Kedua, kata Viva, MK dalam putusan MK Nomor 22-23/PUU-VI/2008 telah menetapkan sistem pemilu proporsional daftar terbuka berdasarkan suara terbanyak. 

Hal itu mengabulkan gugatan atas pasal 214 (a, b, c, d) UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang memakai sistem proporsional daftar tertutup.

Untuk itu, PAN mengingatkan MK yang pernah mengabulkan gugatan untuk menerapkan sistem pemilu proporsional daftar terbuka. 

Karena alasan MK bahwa sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan sistem pemilu tertutup terbatas itu akan menyebabkan terjadinya pelanggaran dan bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.
 
Menurutnya, dasar filosofi dari setiap pemilihan atas orang untuk menentukan pemenang adalah berdasarkan suara terbanyak. 

Baca Juga: Anies Baswedan: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Harus Dipertahankan

Karena itu, memberlakukan sistem pemilu tertutup terbatas berarti memasung hak suara rakyat untuk memilih sesuai pilihannya.

Selain itu, sistem tertutup telah mengabaikan tingkat legitimasi politik calon terpilih. Hal ini merupakan satu kutipan amar putusan MK Nomor 22-23/PUU-VI/2008.

"Lah ini, tuntutan dari para pihak itu justru kembali ke zaman pemilu yang primitif, tidak ada nama caleg yang berdasarkan nomor urut, tetapi hanya mencoblos tanda gambar partai politik saja," tambah dia.

Ia menilai sistem pemilu tertutup murni sangat tidak masuk akal dan sifatnya historis bagi pembangunan demokrasi apabila MK mengabulkan gugatan tersebut.

Ketiga, jika yang menjadi dasar penggugat adalah pasal 22 E ayat 3 UUD RI 1945 bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR RI dan anggota DPRD adalah partai politik. 

Sementara, di pasal 22 E ayat 6 sudah jelas dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang pemilu diatur dengan undang-undang.

Load More