Terpidana kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa dipecat dari anggota Polri. Sidang etik memutuskan Teddy disanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Putusan itu dibacakan dalam sidang kode etik Polri oleh Divisi Propam Polri di Ruang Sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/5/2023) malam.
"Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Selain dipecat, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika kepada mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.
Yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dalam putusan tersebut, juga disampaikan wujud perbuatan yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa.
Yakni telah memerintahkan AKPB Doddy Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,4 kg.
Barang bukti itu merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kg.
"Serta memerintah untuk menyerahkan sabu-sabu seberat 5 kg kepada saudar LP alias AN untuk dijual," kata Ramadhan.
Baca Juga: Hal Memberatkan dan Meringankan Pidana Mami Linda yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa
Komisi Kode Etik Polri menyatakan Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 8 huruf C angka-1, Pasal 10 ayat (1) huruf D, Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H, Pasal 11 ayat (1) huruf H, dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Sidang kode etik Irjen Teddy Minahasa berlangsung selama kurang lebih 13 jam, mulai pukul 09.00 sampai dengan 22.30 WIB.
Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada hari Selasa (9/5/2023).
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Irjen Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara tersebut melibatkan tiga anggota polisi lainnya dan tiga sipil, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
3 HP Rp2 Jutaan dengan Kamera Juara, Hasil Foto dan Video Bagus Anti Pecah
-
Tampil Sensasional, Kimi Antonelli Merendah soal Peluang Juara Dunia F1 2026
-
Dimensity 7500 Setara Snapdragon Berapa? Jadi Chipset Anyar HP Midrange Vivo
-
6 Makanan yang Bisa Bantu Turunkan Kolesterol Usai Idul Adha
-
Gagal Rekrut Alisson Becker, Juventus Alihkan Target ke Eks Kiper Manchester United
-
LOOPS Powerbank Lumi 10.000 mAh Resmi Meluncur, Powerbank Fast Charging 22,5W Harga Rp199 Ribu
-
Kevin De Bruyne Blak-blakan Kecewa dengan Antonio Conte
-
38 Kode Redeem FF Terbaru 1 Juni 2026: Borong Emote Juggling dan Skin Angelic Hari Ini
-
Kemasan Makanan Sekali Pakai: Bukan Sekadar Sampah yang Bisa Disepelekan
-
Konser FForever di Jakarta Memanas, Vanness Wu Goda Vic Zhou Lepas Jaket di Panggung