/
Rabu, 10 Mei 2023 | 20:28 WIB
Linda Pujiastuti alias Anita Cepu (kemeja putih) membantah dirinya seroang Mami' atau germo yang menyediakan perempuan pekerja seks komersial. ((Suara.com/Yaumal))

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Linda Pujiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Rabu (10/5/2023).

Terdakwa terjerat kasus peredaran narkoba yang turut menyeret eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Selain hukuman penjara, sidang yang diketuai hakim Jon Sarman Saragih ini juga menjatuhkan denda Rp 2 miliar kepada Mami Linda yang dalam persidangan pernah mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Jon saat membacakan amar putusannya.

Hakim juga memerintahkan terdakwa Linda Pujiastuti tetap berada di dalam tahanan. 

Dalam sidang vonis ini, Hakim Jon menyampaikan beberapa alasan yang meringankan pidana terdakwa.

"Terdakwa jujur, mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum," ungkapnya..

Selain itu, ia juga menyampaikan beberapa alasan yang memberatkan pidana Mami Linda.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkotika."

Baca Juga: Teddy Minahasa Banding Vonis Seumur Hidup, Hotman Paris: Perjuangan Masih Panjang

"Terdakwa juga menikmati keuntungan sebagai perantara narkotika jenis sabu. Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat," jelasnya.

Vonis terhadap Mami Linda ini sama dengan terdakwa lainnya, yakni Dody Prawiranegara kendati pun sebelumnya mereka mendapat tuntutan yang berbeda dari JPU.

Sementara sehari sebelumnya, Ketua Hakim Jon Sarman Saragih menjatuhkan vonis pidana seumur pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa.

Load More