Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Linda Pujiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Rabu (10/5/2023).
Terdakwa terjerat kasus peredaran narkoba yang turut menyeret eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Selain hukuman penjara, sidang yang diketuai hakim Jon Sarman Saragih ini juga menjatuhkan denda Rp 2 miliar kepada Mami Linda yang dalam persidangan pernah mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Jon saat membacakan amar putusannya.
Hakim juga memerintahkan terdakwa Linda Pujiastuti tetap berada di dalam tahanan.
Dalam sidang vonis ini, Hakim Jon menyampaikan beberapa alasan yang meringankan pidana terdakwa.
"Terdakwa jujur, mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum," ungkapnya..
Selain itu, ia juga menyampaikan beberapa alasan yang memberatkan pidana Mami Linda.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkotika."
Baca Juga: Teddy Minahasa Banding Vonis Seumur Hidup, Hotman Paris: Perjuangan Masih Panjang
"Terdakwa juga menikmati keuntungan sebagai perantara narkotika jenis sabu. Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat," jelasnya.
Vonis terhadap Mami Linda ini sama dengan terdakwa lainnya, yakni Dody Prawiranegara kendati pun sebelumnya mereka mendapat tuntutan yang berbeda dari JPU.
Sementara sehari sebelumnya, Ketua Hakim Jon Sarman Saragih menjatuhkan vonis pidana seumur pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Jurgen Klopp Semprot Van der Vaart Usai Kritik Pedas Van Dijk di Piala Dunia 2026
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Cetak Gol Tendangan Roket ke Gawang Irak, Mbappe Selisih 3 Gol dari Messi
-
Lionel Scaloni Blak-blakan: Argentina Lolos ke 32 Besar, Tapi Masih Banyak PR
-
Cristiano Ronaldo Baru 8 Gol, Messi 18 Gol, Miroslav Klose: Selamat Champ!
-
Pelatih Paraguay Serang FIFA: Piala Dunia 2026 Hanya untuk Orang Kaya Esensi Hilang
-
Pengakuan Jujur Lionel Messi Usai Menyandang Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
-
Argentina Hajar Austria: Lionel Messi 18 Gol Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
-
Dari Persia Kuno! Isi Lengkap Surat Timnas Iran, Kirim Pesan Damai untuk Dunia
-
Kylian Mbappe: Jujur, Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia