Belum ditentukannya bakal cawapres untuk mendampingi Anies Baswedan diduga membuat Partai Demokrat mulai berpikir luas.
Baru-baru ini Partai Demokrat diajak PDIP untuk melakukan pertemuan. Namun, hal tersebut nampaknya sangat sulit.
Pengamat politik dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang Mikhael Raja Muda Bataona mengatakan sulit bagi Partai Demokrat untuk keluar dari Koalisi Perubahan yang mengusung Anis Baswedan sebagai calon presiden.
"Soal pertemuan Puan Marahani dan Agus Harimurti Yudhoyono ini apakah akan membuat Demokrat keluar dari koalisi pro Perubahan sebagaimana yang diprediksi berbagai kalangan, saya kira sulit karena citra Demokrat sangat positip di kalangan pemilih yang tidak puas dengan kinerja pemerintahan saat ini," kata Mikhael Raja Muda Bataona, dikutip dari Antara.
Dia mengemukakan pandangan itu berkaitan dengan rencana pertemuan Puan Maharani dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan kemungkinan Partai Demokrat akan meninggalkan Nasdem dan PKS dalam Koalisi Perubahan.
Menurut dosen Ilmu Komunikasi Politik dan Teori Kritis pada Fakultas Ilmu Sosial Politik Unwira Kupang itu, jika Demokrat memilih keluar dari Koalisi pro Perubahan maka akan terjadi migrasi elektoral yang bakal merugikan Demokrat.
"Ini pertaruhan besar bagi Partai Demokrat. Jadi saya membaca bahwa sulit ada opsi seperti itu. Peluang Demokrat keluar dari koalisi Pro Perubahan itu memang tetap ada tapi sangat kecil, dan itu bisa juga Demokrat pindah ke Koalisi Prabowo," katanya.
Artinya semua masih mungkin tetapi potensinya sangat kecil karena ini pertaruhan eksistensi dan identitas Demokrat yang sudah dibranding selama ini sebagai kelompok pro perubahan dan beroposisi dengan kepemimpinan Jokowi, katanya menambahkan.
Sebagai informasi pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Baca Juga: CEK FAKTA: Bukan AHY, Anies Baswedan Deklarasi Cawapres, Demokrat Tak Terima
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Penyebab Harga BBRI Melesat Hari Ini, Sahamnya Diprediksi Rebound Tinggi
-
Profil Timnas Swiss: Red Devils Bisa Jadi Mimpi Buruk di Piala Dunia 2026
-
Kulit Anti-Stres! Inilah 4 Face Mist Sea Water yang Ampuh Menenangkan Wajah
-
5 Drama Korea dari Byeon Woo-seok, Populer Ada Lovely Runner!
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Batasan Pertemanan Lawan Jenis: Masih Relevankah di Tengah Era Kebebasan Saat Ini?
-
Mobil Avanza Terjun ke Parit di Sergai, Dua Orang Tewas
-
Cara Mudah Daftar Haji Lewat Pegadaian, Bisa Gunakan Jaminan Emas
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
14 Mei Libur Apa? Ini Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bulan Mei 2026