Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengatakan partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi terkait sistem pemilu.
Dalam putusannya, MK menyatakan sistem pemilu proporsional terbuka tetap terbuka. Sementara PDIP jadi satu-satunya fraksi di DPR yang mendukung sistem proporsional tertutup.
"Pada prinsipnya, kami menghormati putusan MK. Ini pasti bagian dari peradaban hukum dan pengayaan serta penguatan demokrasi."
"PDIP partai yang dewasa, kami tanpa putusan MK jauh-jauh hari sudah siap dengan segala sistem pemilu," ujar Arteria kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Arteria berharap melalui putusan tersebut kedaulatan rakyat di Tanah Air dapat semakin menguat.
Dalam kesempatan yang sama, Arteria pun mengapresiasi putusan MK yang mempertahankan sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024.
Menurut dia, putusan tersebut merupakan putusan yang fenomenal.
"Putusan MK begitu luar biasa, begitu fenomenal, harus kita akui suasana begitu komprehensif dan menjadi bagian pengayaan dalam konteks kehidupan hukum, khususnya kehidupan bernegara dan berdemokrasi," ucap dia.
Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi telah menyatakan menolak permohonan para pemohon terkait dengan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka,Ketum Golkar: Keputusan yang Tepat
Mengenai sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Dengan demikian, sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung MK, Kamis (15/6).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Teka-Teki Mayat Wanita di dalam Innova Pelat Merah di Parkiran Terminal 1 Bandara Juanda
-
Dua Warga Tertembak dan Mess Dibakar, Bagaimana Kerusuhan di PT BCP Group Wilmar Bermula?
-
Piala Dunia 2026: Momen Gol Kedua Portugal, Nuno Mendes Curi Tendangan Bebas Milik Ronaldo?
-
Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, OJK Mendadak Beri Peringatan
-
Dugaan Pelecehan Seksual Pimpinan Bank, Netizen Serbu Akun Direktur Utama BSI
-
Alfeandra Dewangga Resmi Tinggalkan Persib, Ungkap Alasan Berat di Balik Keputusannya
-
Evaluasi MBG, Luhut Soroti Pelaksanaan Serentak
-
Harry Kane Ungkap Masalah Utama Inggris Usai Ditahan Ghana di Piala Dunia 2026