/
Rabu, 02 Agustus 2023 | 02:34 WIB
Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023). Kini ia telah jadi tersangka. ([Suara.com/Alfian Winanto])

Sebelum gelar perkara, kata Djuhamdhani, Panji Gumilang lima kali mengkoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik.

Dalam perkara penyidik sudah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli, di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti, yaitu bukti elektronik dan keterangan maupun ahli.

"Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti ditambah satu surat," ujar Djuhamdhani.

Belum Ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang belum ditahan. 

Djuhamdhani mengatakan penyidik masih mempunyai waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan sebagai tersangka.

"Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kami melihat perkembangan penyidikan yang laksanakan malam ini," jelasnya.

Respons Pengacara Panji Gumilang

Sementara itu, M Ali Syaifuddin, kuasa hukum Panji Gumilang, mengaku sedih dengan penetapan tersangka terhadap kliennya.

Baca Juga: Jendral Bintang 3 yang Terbukti Jadi Bekingan Panji Gumilang Diciduk Aparat, Benarkah?

"Sedih banget. Tapi ini baru tersangka, masih ada proses hukum," kata Ali.

Load More