Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko angkat bicara terkait pernyataan Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia mengategorikan pernyataan pengamat politik tersebut sebagai perilaku yang menyerang pribadi. Terlebih Jokowi seorang Kepala Negara.
"Ini sudah saya kategorikan menyerang pribadi Presiden, sungguh tidak bisa ditoleransi," tegas Moeldoko di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (3/8/2023).
"Untuk itu saya juga berharap penegak hukum mengambil langkah-langkah sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku."
"Tidak bisa dibiarkan seperti ini, bernegara ada aturannya, rule-nya jelas tidak boleh sembarangan," jelas Moeldoko.
Pernyataan Moeldoko ini terkait video viral Rocky Gerung yang menyebut bahwa Jokowi pergi ke Cina dan menawarkan IKN. Bukan itu saja, ia bahkan blak-blakan menyebut Jokowi bajingan.
"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya, dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Itu bajingan yang tolol," kata Rocky Gerung.
Akibat pernyataan itu, Rocky Gerung pun dilaporkan sejumlah kelompok relawan Jokowi terkait dugaan penghinaan ke Bareskrim Polri.
"Saya ingin tegaskan itu dan nyata-nyata telah membawa situasi yang tidak baik. seorang intelektual harus betul-betul bisa memberikan suri tauladan kepada anak cucu kita karena akan membawa preseden yang kurang baik ke depan," ungkap Moeldoko.
Baca Juga: PDIP Banten Polisikan Rocky Gerung, Ancam Gerak Sendiri Bila Proses Hukum Tak Berjalan
Moeldoko juga mengingatkan tugas yang melekat di Kepala Staf Presiden adalah menjaga kehormatan presiden.
"Jangan main-main itu. Sekali lagi saya ulangi jangan main-main. Kalau bersinggungan dengan itu saya akan berdiri paling depan itu," ucapnya.
"Saya sebagai prajurit biasa mempertaruhkan nyawa di medan perang tanpa kalkulasi apalagi menghadapi situasi seperti ini biasa. Jadi jangan coba-coba mengganggu Presiden," kata Moeldoko.
Rocky Gerung Dipolisikan
Sebelumnya, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP resmi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap Presiden Jokowi pada Rabu (2/8/2023)
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
3 Pilihan Sunscreen Wardah untuk Mencerahkan Wajah Kusam Usai Mudik Lebaran
-
Korlantas Polri Antisipasi Puncak Arus Balik Gelombang Kedua pada 29 Maret
-
Harga Emas Anjlok saat Perang Memanas, Apa Penyebabnya?
-
Lebaran 2026, IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung: Wisata Baru, Kuliner hingga Hiburan Jadi Daya Tarik
-
Marshanda Buka Suara soal Sienna Lepas Hijab: Itu di Luar Kuasa Saya!
-
Kakorlantas: 42 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta hingga Kamis Dini Hari
-
Kritik Tajam Prabowo soal Mobil Dinas Rudy Mas'ud Rp8 M: Mobil Presiden Rp1 Miliar
-
IHSG Sempat Menguat Pagi Ini, Lalu Langsung Anjlok
-
THR Udah Cair? Ini 3 HP 23 Jutaan Paling Worth It Buat Upgrade Tahun Ini
-
[HOAKS] Link Pendaftaran Gebyar Undian Berhadiah BRI 2026