Keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang 'menyunat' vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal Wibowo.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Ia menyebut putusan MA telah melukai hati keluarga Yosua.
"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," kata dia, Selasa (8/8/2023), dikutip dari Antara.
Kamaruddin mengatakan, ketiga terdakwa memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terlebih Putri Chandrawati yang dinilainya sebagai pelaku utama, yang pada awalnya mengaku telah dilecehkan oleh almarhum.
Kemudian mengadukan kepada suaminya, serta menggerakkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan Brigadir J.
"Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan Putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," tuturnya menegaskan.
Kamaruddin mengklaim pihaknya sudah punya feeling putusan MA akan seperti itu. Ia menuding adanya lobi politik.
Dasarnya, mengingat putusan pengadilan tingkat negeri dan tinggi saling menguatkan terkait vonis ketiga terdakwa tersebut.
Baca Juga: Hebatnya Sambo Saat Lolos dari Hukuman Mati: Putri, Ricky, dan Kuat Ma'ruf Ikut Senang
"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya," klaimnya.
"Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," sambungnya.
"Jadi apa yang dilakukan PC (Putri Chandrawati) itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya. Tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen," ujar Kamaruddin menambahkan.
Diketahui, dalam sidang kasasi pada, Selasa (8/8/2023), MA menganulir vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap tiga terdakwa tersebut.
Ferdy Sambo jadi divonis seumur hidup, dari sebelumya hukuman mati. Putri Candrawathi dari 20 tahun jadi 10 tahun penjara. Sedangkan Ricky Rizal menjadi 8 tahun, dari sebelumnya 13 tahun.
Sementara Kuat Ma'ruf--asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri--juga disunat vonisnya menjadi 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Diganti Jadi Penjara Seumur Hidup
-
Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Putri Candrawathi, Ricky, dan Kuat Ma'ruf?
-
Hebatnya Sambo Saat Lolos dari Hukuman Mati: Putri, Ricky, dan Kuat Ma'ruf Ikut Senang
-
Dissenting Opinion atau Beda Pendapat, 2 Hakim MA Tetap Mau Ferdy Sambo Divonis Mati
-
Vonis Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Inkrah, MA: Bisa Langsung Dieksekusi
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi