/
Senin, 28 Agustus 2023 | 19:01 WIB
Rozy Zay Hakiki dan Rihana (TikTok/@rozizayhakiki)

Norma Risma akhirnya bisa bernafas lebih panjang lagi, setelah kasus perzinahan ibu kandung dengan mantan suaminya terungkap.

Kini, ibu kandung Norma Risma, Rihanah dan Rozy Zay Hakiki resmi jadi tersangka kasus perzinahan

Sebelumnya, perselingkuhan ibu kandung dan suaminya itu sempat dibagikan oleh Norma Risma di media sosial dan viral. 

Dirinya bahkan diundang ke berbagai podcast dan mengambil langkah tegas terkait kejadian tak terduga itu.

Kesabarannya pun berbuah manis pasalnya laporan kasus perzinahan ibu kandung dan mantan suaminya kini telah memasuki babak baru. 

Hal ini lantaran Rohanah dan Rozy Zay Hakiki kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan oleh Polda Banten pada Kamis (24/8/2023).

Melansir dari Suara.com, Rihanah dan Rozy dikenakan pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan hukuman penjara maksimal sembilan bulan. 

Penetapan status sebagai tersangka ini menyusul penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.

Herlia Hartarani menjelaskan bila pihak yang terkait berlaku kooperatif hingga akhirnya kasus ini cepat dituntaskan dan tak berlarut-larut.

Baca Juga: Kisah Cinta Fahmi Berujung Sakit Hati Gegara Istri Pilih Mantan Pacar, Publik: Norma Risma Cocok Jadi Pengganti Anggi

Sementara itu, kehidupan Norma Risma usai membagikan kisah perselingkuhan ibu kandung dan suaminya tampaknya jauh lebih baik. Ia sempat menunaikan ibadah umrah bersama sang ayah dengan biaya ditanggung oleh pengusaha sekaligus selebram Shella Saukia.

Load More