Suara.com - Petugas dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap terpidana Sumita Tobing. Sumita adalah bekas Direktur Utama TVRI yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak September 2012.
"Dia ditangkap di kantor pusat JakTV, SCBD, Jakarta, Kamis (13/3/2014) sekitar pukul 11.50 WIB," demikian isi pesan singkat yang dikirimkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Ari Muladi, ke telepon seluler wartawan.
Berdasarkan putusan pengadilan, Sumita terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan peralatan siar TVRI yang merugikan negara sebesar Rp12,4 miliar. Ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Berita Terkait
Pilihan
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
-
Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
Terkini
-
Pencernaan Sehat Ikut Dukung Anak Siap Belajar
-
Regulasi Kehutanan Dinilai Mandul, Hutan Indonesia Terancam Karhutla
-
AHY: Jabatan Tak Abadi, Fasilitas Negara Jangan Dipakai Politik
-
Persija Sikat Borneo FC, Ini Klasemen Sementara Pekan I Super League 2026/2027
-
Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi
-
Lantik Pengurus Golkar Jateng, Bahlil Lahadalia Targetkan Penambahan Kursi di Pemilu 2029
-
Jumenengan Hangabehi Sebatas Melengkapi Adat, Gusti Neno: Belum Ada Raja Definitif
-
Erupsi Gunung Anak Krakatau: Lampung Selatan Siaga, Masyarakat Diminta Tak Terpancing Hoaks
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Link Streaming Debut Emil Audero Malam Ini Rayo Vallecano vs Racing Santander