Suara.com - Za'Dariyah Mishaw hanyalah seorang bocah kecil berusia dua tahun. Suatu hari, Mishaw menaiki mobil-mobilannya mengelilingi tempat parkir kondominium tempat tinggalnya.
Namun, ternyata menurut polisi lalu lintas (polantas), Mishaw memacu mobil-mobilannya "terlalu cepat". Bahkan, menurut keterangan sang paman, gadis mungil tersebut sempat menyenggol dua mobil yang diparkir di tempat itu.
Polantas pun menghentikan Mishaw. Lucunya, si polantas memberikan surat tilang kepada Mishaw. Mishaw diharuskan membayar denda tilang sebesar 4 Dolar Amerika Serikat atau senilai 45 ribu Rupiah. Itu adalah tilang pertama yang ia terima dalam hidupnya.
Sang paman mengkritik kebijakan si polantas, namun, dirinya juga berterima kasih karena si polantas memberikan pengalaman berharga bagi keluarganya, khususnya Mishaw. Setelah ditelusuri, surat tilang tersebut ternyata palsu. Tetapi, si gadis kecil bersikeras untuk membayar denda tersebut sendiri. (Newser)
Tag
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Dasco Minta Kader Gerindra Mulai Panaskan Mesin Politik: Tiga Tahun Lagi 2029
-
Dana Transfer Pusat Dipotong Rp15 T, Pramono Anung Minta Anak Buahnya Jangan Ngeluh
-
Mekarkan Kelurahan Kapuk Jadi Tiga, Kebijakan Pramono Disambut Baik Warga
-
Copot Arief Prasetyo, Prabowo Dikabarkan Angkat Mentan Amran jadi Kepala Bapanas
-
Solusi Macet Jakarta Utara! LRT Jakarta Bakal Tembus JIS hingga PIK 2, Simak Rutenya
-
Buntut Ribuan Siswa Keracunan, Kemenkes Terbitkan Aturan Baru Keamanan Pangan untuk Program MBG
-
KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker yang Diduga Terima Uang Pemerasan Rp50 Juta per Minggu
-
Siap Ngadu ke DPR, Wanita Ini Desak KPK Kembalikan Aset: Itu Warisan Orang Tua Saya!
-
Babak Baru Kasus Arya Daru: Polisi Siap 'Buka Kartu', Keluarga Bawa Data Tandingan Pekan Depan
-
Kejagung Kesulitan Seret Relawan Jokowi Pemfitnah JK ke Penjara: Sudah Dicari-cari, Belum Ketemu