Suara.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie mengatakan rumah ibadah dan kantor pemerintah tak boleh jadi tempat untuk menyelenggarakan kegiatan kampanye politik. Soal ini, katanya, sudah ada UU yang mengaturnya.
"Jadi, itu adalah larangan dengan ancaman pidana, tidak boleh. Nah, kampanye itu ada tiga macam: positif, negatif, dan kampanye hitam. Pokoknya semua jenis kampanye tidak boleh (di tempat ibadah dan kantor pemerintah)," kata Jimly di acara Tabligh Akbar Pengajian Politik Islam yang diselenggarakan di Masjid Al Azhar, Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (30/3/2014).
Kemudian Jimly menjelaskan apa itu kampanye positif. Kampanye positif berisi ajakan untuk memilih partai tertentu atau calon tertentu.
"Ekplisit menyebut itu tidak boleh atau menganjurkan orang untuk tidak memilih partai atau pihak tertentu itu juga tidak boleh," katanya.
Jika dalam kampanye ada yang menganjurkan untuk tak memilih ini atau itu, maka sudah termasuk kampanye negatif.
"Yang lebih jelek lagi kampanye hitam. Itu menjelek-jelekan pribadi orang tanpa fakta. Aib-aib orang itu sengaja dijelek-jelekin untuk menghancurkan nama baik. Semua itu tidak boleh dilakukan di tiga tempat tadi apalagi di musim kampanye, seperti sekarang," kata Jimly.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang