Suara.com - Semua kepala daerah yang akan melakukan kampanye pada pemilu Presiden nanti wajib mengajukan cuti. Sesuai aturan yang dikeluarkan KPU, surat izin cuti tersebut disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat tujuh hari sebelum masa kampanye.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno mengatakan, hingga kini belum ada satu pun kepala daerah yang mengajukan surat izin cuti.
Sesuai aturan, apabila kepala daerah dan wakilnya juga menjadi tim sukses dan akan melakukan kampanye maka mereka tidak boleh mengajukan cuti di hari yang bersamaan.
“Intinya, pemerintahan daerah tidak boleh kosong dan jangan sampai kampanye pemilu presiden mengganggu jalannya roda pemerintahan. Nantinya, kepala daerah bisa mengajukan curi selama dua hari dalam satu minggu,” kata Didik ketika dihubungi suara.com melalui sambunga telepon, Minggu (25/4/2014).
Didik menambahkan, Basuki Tjahaja Purnama yang merupakan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta juga bisa ikut melakukan kampanye meski Gubernur Joko Widodo sudah lebih dulu mengajukan cuti.
“Untuk kasus Jakarta, Pak Ahok harus mencari pelaksana tugas apabila ingin ikut kampanye. Biasanya, posisi plt Gubernur akan dipegang oleh Sekretaris Daerah,” jelasnya.
Hingga ini, baru Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang sudah pasti akan ikut dalam kampanye pemilu presiden. Dia ditunjuk sebagai Ketua Tim Sukses pasangan Prabowo-Hatta Rajasa untuk wilayah Jawa Barat.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Pusat menetapkan kampanye capres-cawapres dimulai 4 Juni 2014 hingga 5 Juli 2014. Dalam rangkaian kampanye itu KPU akan turut memfasilitasi proses debat capres-cawapres.
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan