Suara.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini, Selasa (17/6/2014), Bupati Biak Numfor Yesaya Sumbok langsung dijebloskan ke penjara Rutan Guntur.
Sementara Teddy R, tersangka lainnya yang diduga sebagai pemberi suap ditahan di Rutan KPK, di Jalan Rasuna Said, Jakarta.
"Kedua tersangka baru selesai diperiksa, dan kepada kedua orang itu akan ditahan KPK. Salah satunya ditahan di KPK yaitu tersangka TR dari swasta, yang Bupati Biak Numfor, (YS) di tahan di Guntur," kata Wakil KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers yang disampaikan di Gedung KPK.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 24 jam, menyusul penangkapan yang dilakukan Senin malam (16/6/2014), di Hotel Akasia, Jalan Matraman, Jakarta Pusat.
Suap itu diduga diberikan berkaitan dengan proyek pembangunan tanggul laut di Papua yang dianggarkan dalam APBN Perubahan 2014.
"Dana (yang akan digunakan) APBNP tahun 2014," tambah Bambang lagi.
Keduanya didakwa melanggar UU Korupsi dengan sangkaan yang berbeda.
“Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Ketua KPK Abraham Samad.
Sementara, tersangka kedua, Teddy, diduga sebagai pemberi suap dikenakan pasal yang berbeda.
"Dia dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” lanjut Samad.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026
-
BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi