- Dua pelaku berinisial CW dan FAP ditangkap polisi atas percobaan penculikan lansia berinisial GH di kawasan PIK Jakarta Utara.
- Penyelidikan mengungkapkan motif percobaan penculikan tersebut dipicu oleh persoalan asmara pelaku yang tidak mendapat restu dari pihak korban.
- Korban berhasil selamat dari upaya penculikan setelah melakukan perlawanan fisik meski mengalami luka lecet akibat pergulatan dengan pelaku.
Suara.com - Polisi mengungkap motif di balik aksi percobaan penculikan seorang lansia di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, yang sempat viral di media sosial.
Peristiwa yang membuat geger publik itu diduga dipicu persoalan asmara yang tidak mendapat restu.
Dua pelaku berinisial CW (31) dan FAP (26) telah ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan di Polsek Metro Penjaringan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Namun berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif peristiwa itu mengarah pada persoalan pribadi.
“Diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui,” kata Budi kepada wartawan.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, korban berinisial GH (70) terlihat sedang berjalan kaki saat berolahraga pagi di kawasan PIK. Tak lama kemudian, sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih tampak mengikuti pergerakan korban.
Seorang pria lalu turun dari kendaraan dan berusaha menarik korban masuk ke dalam mobil.
Korban yang menyadari situasi tersebut langsung melakukan perlawanan. Ia berteriak meminta pertolongan hingga upaya pelaku membawa dirinya gagal.
Baca Juga: Waspada Macet! Ada 5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, korban sempat mengalami luka lecet akibat pergulatan dengan pelaku.
"Korban melakukan perlawanan sehingga pelaku tidak berhasil melakukan penculikan tersebut,” ujar Sampson.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa enam orang saksi dan korban. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan guna memperkuat proses hukum.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit Toyota Fortuner putih yang digunakan pelaku, rekaman CCTV, telepon genggam, obeng, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.
Pengungkapan motif personal di balik kasus ini menjadi titik terang setelah sebelumnya publik menduga aksi tersebut merupakan tindak kriminal acak terhadap warga yang sedang beraktivitas di kawasan PIK.
Meski demikian, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan. Kedua tersangka dijerat pasal terkait penculikan dan/atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di ruang publik dan segera melapor kepada petugas keamanan atau kepolisian apabila menemukan tindakan mencurigakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Shayne Pattynama Sesumbar Jelang Indonesia vs Vietnam: Kami Sangat Percaya Diri!
-
Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?
-
Grab Perkuat Teknologi Keselamatan Transportasi Online, AI hingga AudioProtect Plus
-
Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan
-
Istana Tanggapi Putusan MK soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan
-
Portofolio Digital Jadi Ijazah Baru, Senjata Gen Z Tembus Dunia Kerja?
-
Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU
-
Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak
-
Whooz Bikin UMKM Tak Perlu Lagi Investasi Server dan Jaringan
-
Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan