Suara.com - Pengusaha anggur asal Indonesia, Rudy Kurniawan divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan Amerika Serikat karena terbukti bermasalah memalsukan merek anggur dan menjualnya dengan harga 30 juta dolar Amerika.
Rudy (37 tahun) yang lahir di Indonesia merupakan salah satu kolektor anggur terbaik di dunia. Pada Desember lalu, dia didakwa mencampur anggur murah dengan anggur yang asli dan disebutkanya sebagai anggur antik.
“Ini merupakan kejahatan ekonomi yang serius, manipulasi di Amerika dan juga pasar internasional,” kata hakim Richard Berman.
Rudy sama sekali tidak bergerak ketika hakim membacakan vonis tersebut.
“Saya minta maaf atas apa yang telah saya lakukan,” ujarnya lirih.
Rudy diharuskan membayar ganti rugi kepada tujuh korbannya dengan total 28,4 juta dolar Amerika. Rudy datang ke Amerika Serikat 20 tahun lalu dengan menggunakan visa pelajar. Secara perlahan, dia mulai masuk ke dunia penjualan anggur dan meraih popularitas.
Keuntungan dari penjualan tersebut digunakan Rudy untuk menjalankan kehidupan yang mewah dengan membeli mobil mahal dan karya seni.
Setelah menjalani hukuman penjara 10 tahun, rencananya dia akan dideportasi ke Indonesia.
Pengadilan itu tidak berhasil mengungkapkan berapa banyak anggur 'palsu' yang berhasil dijualnya dan jumlah kerugian persis setiap pembelinya. (AFP/BBC)
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21
-
Viral Tudingan soal Mantan Istri Polisi di Sumut, Akun Medsos Dilaporkan
-
Java United FC Tak Gentar Mulai Liga dengan Minus Dua Poin
-
Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif