Suara.com - Menkominfo Tifatul Sembiring, telah menandatangani Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (RPM Blokir Konten) dan saat ini telah disahkan menjadi Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
Pemberlakuan Permen Kominfo ini langsung mendapat penolakan sejumlah kalangan. Salah satunya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Ketua Badan Pengawas ICJR Anggara Suwahyu mengatakan Permen Kominfo blokir konten ini tidak tepat bila hanya diatur dalam bentuk peraturan menteri.
“Peraturan Menteri ini memuat materi yang melakukan pembatasan terhadap hak asasi manusia, sehingga materi pembatasan dalam bentuk apapun haruslah diatur berdasarkan Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 yaitu dengan menggunakan Undang-Undang” kata Anggara seperti dalam rilis yang dikirim ke Suara.com, Jumat (8/8/2014).
Menurut Anggara, ICJR telah menyerukan agar Peraturan Menteri tersebut tidak disahkan dengan alasan bentuk pengaturan yang tidak tepat. “Sudah berkali-kali kami sampaikan dalam forum resmi dengan Kominfo maupun dalam diskusi terbuka dan media, bahwa materi Peraturan Menteri tersebut harus diatur dalam UU” jelas dia.
Selain itu, menurut Anggara, momentum disahkannya Peraturan Menteri ini tidak tepat. Usai Pilpres dan masih berlangsungnya proses sengketa pilpres di MK, Pemerintah saat ini bisa disebut sebagai pemerintahan dalam masa-masa transisi, meskipun pelantikan Presiden baru sebagai kepala Pemerintahan masih belum dilakukan. “Idealnya, materi kebijakan yang sangat penting dan strategis seperti penanganan situs internet bermuatan negatif ini tidak dikeluarkan pada masa-masa seperti sekarang, karena akan menjadi beban pemerintahan berikutnya” sebut Anggara.
Selain melanggar aturan pembatasan yang diamanatkan dalam UUD 1945, materi muatan dari Peraturan Menteri ini sangat merugikan masyarakat, dan berpotensi justru menimbulkan iklim negatif pengekangan kebebasan hak asasi oleh negara. “Secara mendasar saja, pengertian “konten negatif” sangat luas dan multitafsir, tidak ada indikator yang jelas dan pengertian serta defenisi yang memadai dan ujungnya berpotensi besar dalam melanggar hak asasi manusia” jelas Anggara.
Anggara menambahkan bahwa kewenangan pemerintah dalam hal ini Kominfo, sangat besar dan terlalu luas. “Peraturan Menteri ini memposisikan menkominfo sebagai pelapor, pengadu, penyidik, penuntut, pembuat standar penilaian sekaligus penilai atau hakim dan sekaligus pula eksekutor dalam kebijakan blocking dan filtering” sebutnya. Kewenangan yang terlalu luas dan nyaris tak tersentuh dan tanpa kontrol. Anggara beranggapan bahwa kominfo bukanlah aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam menilai suatu konten bertentangan dengan hukum atau tidak. “Kominfo memainkan peran yang begitu besar dengan mengambil kewenangan badan lain terutama Pengadilan dan lebih buruknya lagi dilakukan tanpa kontrol dari manapun” tegasnya.
ICJR berpandangan, bahwa Pemerintah harus serius dalam membahas persoalan Pemblokiran Konten tersebut, pembahasan materi pemblokiran konten harus berada di level UU. ICJR juga merekomendasikan agar pertemuan National Dialogue pada 20 Agustus 2014 yang diselenggarakan oleh Forum Tata Kelola Internet Indonesia (ID-IGF) membahas secara serius keberadaan Peraturan Menteri yang jelas – jelas mengancam kebebasan – kebebasan sipil dan politik masyarakat di Internet.
Karena itu, Anggara menegaskan bahwa ICJR segera mengajukan judicial review Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif ke Mahkamah Agung.
Tag
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung