Suara.com - Menkominfo Tifatul Sembiring, telah menandatangani Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (RPM Blokir Konten) dan saat ini telah disahkan menjadi Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
Pemberlakuan Permen Kominfo ini langsung mendapat penolakan sejumlah kalangan. Salah satunya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Ketua Badan Pengawas ICJR Anggara Suwahyu mengatakan Permen Kominfo blokir konten ini tidak tepat bila hanya diatur dalam bentuk peraturan menteri.
“Peraturan Menteri ini memuat materi yang melakukan pembatasan terhadap hak asasi manusia, sehingga materi pembatasan dalam bentuk apapun haruslah diatur berdasarkan Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 yaitu dengan menggunakan Undang-Undang” kata Anggara seperti dalam rilis yang dikirim ke Suara.com, Jumat (8/8/2014).
Menurut Anggara, ICJR telah menyerukan agar Peraturan Menteri tersebut tidak disahkan dengan alasan bentuk pengaturan yang tidak tepat. “Sudah berkali-kali kami sampaikan dalam forum resmi dengan Kominfo maupun dalam diskusi terbuka dan media, bahwa materi Peraturan Menteri tersebut harus diatur dalam UU” jelas dia.
Selain itu, menurut Anggara, momentum disahkannya Peraturan Menteri ini tidak tepat. Usai Pilpres dan masih berlangsungnya proses sengketa pilpres di MK, Pemerintah saat ini bisa disebut sebagai pemerintahan dalam masa-masa transisi, meskipun pelantikan Presiden baru sebagai kepala Pemerintahan masih belum dilakukan. “Idealnya, materi kebijakan yang sangat penting dan strategis seperti penanganan situs internet bermuatan negatif ini tidak dikeluarkan pada masa-masa seperti sekarang, karena akan menjadi beban pemerintahan berikutnya” sebut Anggara.
Selain melanggar aturan pembatasan yang diamanatkan dalam UUD 1945, materi muatan dari Peraturan Menteri ini sangat merugikan masyarakat, dan berpotensi justru menimbulkan iklim negatif pengekangan kebebasan hak asasi oleh negara. “Secara mendasar saja, pengertian “konten negatif” sangat luas dan multitafsir, tidak ada indikator yang jelas dan pengertian serta defenisi yang memadai dan ujungnya berpotensi besar dalam melanggar hak asasi manusia” jelas Anggara.
Anggara menambahkan bahwa kewenangan pemerintah dalam hal ini Kominfo, sangat besar dan terlalu luas. “Peraturan Menteri ini memposisikan menkominfo sebagai pelapor, pengadu, penyidik, penuntut, pembuat standar penilaian sekaligus penilai atau hakim dan sekaligus pula eksekutor dalam kebijakan blocking dan filtering” sebutnya. Kewenangan yang terlalu luas dan nyaris tak tersentuh dan tanpa kontrol. Anggara beranggapan bahwa kominfo bukanlah aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam menilai suatu konten bertentangan dengan hukum atau tidak. “Kominfo memainkan peran yang begitu besar dengan mengambil kewenangan badan lain terutama Pengadilan dan lebih buruknya lagi dilakukan tanpa kontrol dari manapun” tegasnya.
ICJR berpandangan, bahwa Pemerintah harus serius dalam membahas persoalan Pemblokiran Konten tersebut, pembahasan materi pemblokiran konten harus berada di level UU. ICJR juga merekomendasikan agar pertemuan National Dialogue pada 20 Agustus 2014 yang diselenggarakan oleh Forum Tata Kelola Internet Indonesia (ID-IGF) membahas secara serius keberadaan Peraturan Menteri yang jelas – jelas mengancam kebebasan – kebebasan sipil dan politik masyarakat di Internet.
Karena itu, Anggara menegaskan bahwa ICJR segera mengajukan judicial review Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif ke Mahkamah Agung.
Tag
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut
-
Dini Hari Mencekam di Duren Sawit: Api Lahap Warung Kelontong, 18 Jiwa Nyaris Terpanggang
-
Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?
-
Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur
-
Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah
-
Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global
-
Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026
-
Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta
-
Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
-
Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat