Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kamis (21/8/2014) siang, memutuskan KPU Provinsi Jawa Timur tidak terbukti melanggar kode etik dalam penyelenggaraan pemilu presiden.
"Bahwa teradu KPU Jawa Timur telah melanggar Pasal 22 UU Pemilu tidak bisa dibuktikan pengadu. Kesimpulan DKPP memutuskan teradu (KPU Provinsi Jatim) tidak terbukti melanggar kode etik, bahwa teradu sudah melakukan sosialisasi melalui media cetak maupun elektronik dan melalui elemen masyarakat," demikian dikatakan oleh Majelis Hakim DKPP Anna Erliyana dalam sidang putusan DKPP yang berlangsung di Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Setelah tidak terbukti bersalah, DKPP memerintahkan agar nama baik KPU Provinsi Jawa Timur direhabilitasi.
"Merehabilitasi semua nama baik teradu. Menginstruksikan KPU Jawa Timur, untuk mengawasi keputusan ini dan KPU Pusat mengawasi keputusan DKPP terhadap KPU Jawa Timur," katanya.
Sebelumnya, KPU Jatim diadukan oleh Bambang, perwakilan dari kelompok Gerakan Rakyat Indonesia Baru. Ia menyebutkan KPU Jatim telah melakukan perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu dalam tahapan Pilpres 2014, khususnya dalam fasilitas hak pilih bagi pemilih. KPU Jatim juga diadukan telah melakukan diskriminasi fasilitas penggunaan hak pilih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!