Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kamis (21/8/2014) siang, memutuskan KPU Provinsi Jawa Timur tidak terbukti melanggar kode etik dalam penyelenggaraan pemilu presiden.
"Bahwa teradu KPU Jawa Timur telah melanggar Pasal 22 UU Pemilu tidak bisa dibuktikan pengadu. Kesimpulan DKPP memutuskan teradu (KPU Provinsi Jatim) tidak terbukti melanggar kode etik, bahwa teradu sudah melakukan sosialisasi melalui media cetak maupun elektronik dan melalui elemen masyarakat," demikian dikatakan oleh Majelis Hakim DKPP Anna Erliyana dalam sidang putusan DKPP yang berlangsung di Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Setelah tidak terbukti bersalah, DKPP memerintahkan agar nama baik KPU Provinsi Jawa Timur direhabilitasi.
"Merehabilitasi semua nama baik teradu. Menginstruksikan KPU Jawa Timur, untuk mengawasi keputusan ini dan KPU Pusat mengawasi keputusan DKPP terhadap KPU Jawa Timur," katanya.
Sebelumnya, KPU Jatim diadukan oleh Bambang, perwakilan dari kelompok Gerakan Rakyat Indonesia Baru. Ia menyebutkan KPU Jatim telah melakukan perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu dalam tahapan Pilpres 2014, khususnya dalam fasilitas hak pilih bagi pemilih. KPU Jatim juga diadukan telah melakukan diskriminasi fasilitas penggunaan hak pilih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban