Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kamis (21/8/2014) siang, memutuskan KPU Provinsi Jawa Timur tidak terbukti melanggar kode etik dalam penyelenggaraan pemilu presiden.
"Bahwa teradu KPU Jawa Timur telah melanggar Pasal 22 UU Pemilu tidak bisa dibuktikan pengadu. Kesimpulan DKPP memutuskan teradu (KPU Provinsi Jatim) tidak terbukti melanggar kode etik, bahwa teradu sudah melakukan sosialisasi melalui media cetak maupun elektronik dan melalui elemen masyarakat," demikian dikatakan oleh Majelis Hakim DKPP Anna Erliyana dalam sidang putusan DKPP yang berlangsung di Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Setelah tidak terbukti bersalah, DKPP memerintahkan agar nama baik KPU Provinsi Jawa Timur direhabilitasi.
"Merehabilitasi semua nama baik teradu. Menginstruksikan KPU Jawa Timur, untuk mengawasi keputusan ini dan KPU Pusat mengawasi keputusan DKPP terhadap KPU Jawa Timur," katanya.
Sebelumnya, KPU Jatim diadukan oleh Bambang, perwakilan dari kelompok Gerakan Rakyat Indonesia Baru. Ia menyebutkan KPU Jatim telah melakukan perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu dalam tahapan Pilpres 2014, khususnya dalam fasilitas hak pilih bagi pemilih. KPU Jatim juga diadukan telah melakukan diskriminasi fasilitas penggunaan hak pilih.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi ITDC di Proyek Mandalika
-
Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tak Pilih Damai?
-
DPRD DKI Fokuskan Pemenuhan Infrastruktur Dasar Publik
-
Antrean 1.000 Pencari Kerja di Malaysia Jadi Alarm, Indonesia Terancam Hadapi Situasi Serupa!
-
Revisi Aturan Outsourcing, Wamenaker Jamin Tak Ganggu Iklim Investasi
-
Mahasiswa Kembali Geruduk DPR, Tuntut Evaluasi Total Kabinet Merah Putih
-
Bantah Ada Operasi Politik Tekan PDIP, PKB: Kami Bukan Koordinator Koalisi!
-
Dari Ulat di Sayuran hingga Korupsi, Warga Ini Tetap Kukuh MBG Harus Jalan
-
Respons PDIP, Waketum PKB Tegaskan Istilah Partai Penyeimbang Tak Dikenal Dalam Konstitusi
-
Sekelompok Warga Jakarta Gelar Aksi Dukung MBG: Program Harus Lanjut, Koruptor Wajib Ditangkap