Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka yang kemudikan mobil "Unimog" PA (62) saat berunjuk rasa di Bundaran Patung Kuda Jakarta Pusat.
"Satu orang yaitu sopir Unimog yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Jumat (22/8/2014).
Namun Rikwanto mengatakan penyidik kepolisian tidak menahan pengemudi Unimog tersebut karena pertimbangan ancaman hukuman penjaranya kurang dari lima tahun.
Polisi menjerat PA dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
Sementara itu, tiga orang pendemo lainnya yakni AS, MD dan RM tidak ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik belum menemukan dua alat bukti.
Rikwanto memastikan keempat pendemo itu telah dipulangkan pihak penyidik kepolisian.
Sebelumnya, polisi mengamankan empat orang pendemo saat berunjuk rasa di Bundaran Patung Kuda saat Hakim MK menggelar sidang putusan PHPU Capres-Cawapres Kamis (21/8/2014).
Diketahui, seorang sopir mobil Unimog AP (62) merusak pagar kawat berduri (barrier) dan tiga oknum yang diduga sebagai provokator dan pelaku pengrusakan AS, MD, serta RM. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia