Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka yang kemudikan mobil "Unimog" PA (62) saat berunjuk rasa di Bundaran Patung Kuda Jakarta Pusat.
"Satu orang yaitu sopir Unimog yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Jumat (22/8/2014).
Namun Rikwanto mengatakan penyidik kepolisian tidak menahan pengemudi Unimog tersebut karena pertimbangan ancaman hukuman penjaranya kurang dari lima tahun.
Polisi menjerat PA dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
Sementara itu, tiga orang pendemo lainnya yakni AS, MD dan RM tidak ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik belum menemukan dua alat bukti.
Rikwanto memastikan keempat pendemo itu telah dipulangkan pihak penyidik kepolisian.
Sebelumnya, polisi mengamankan empat orang pendemo saat berunjuk rasa di Bundaran Patung Kuda saat Hakim MK menggelar sidang putusan PHPU Capres-Cawapres Kamis (21/8/2014).
Diketahui, seorang sopir mobil Unimog AP (62) merusak pagar kawat berduri (barrier) dan tiga oknum yang diduga sebagai provokator dan pelaku pengrusakan AS, MD, serta RM. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT