Suara.com - Setelah 72 tahun hidup bersama, pasangan lesbian Vivian Boyack (91) dan Alice Dubes (90) akhirnya mengesahkan hubungan mereka dalam sebuah perkawinan.
Pasangan yang sudah bersama sejak tahun 1942 ini akhirnya mengukuhkan janji setia di First Christian Church di Davenport, negara bagian Iowa, AS pekan ini.
Pendeta Linda Hunsaker, yang memimpin upacara yang sudah lama ditunggu-tunggu ini mengatakan seharusnya perayaan ini dihelat sedari dulu. Tapi Iowa baru mengijinkan pernikahan sesama jenis sejak 2009.
Kedua perempuan berusia lanjut ini bertemu di koa kelahiran mereka di Yale, Iowa. Pada 1947 mereka pindah ke Davenport, di mana Vivian bekerja sebagia guru sedangkan Alice menekuni sejumlah pekerjaan.
Dalam hubungan selama lebih dari tujuh dekade ini, Vivian menyebut mereka telah berbagi banyak cinta dan kerja keras. Sedangkan Alice hanya berucap pendek, "Kami melewati saat-saat yang indah." (metro.co.uk)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan