Suara.com - Rencana DPR tandingan yang akan menggelar rapat paripurna pada Jumat (31/10/2014) merupakan tindakan yang melanggar konstitusi. Pakar hukum tata negara dari Uinversitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar mengatakan, proses pemilihan pimpinan DPR yang sesuai dengan konstitusi sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
Menurut dia, apabila Koalisi Indonesia Hebat keberatan dengan hasil itu maka langkah yang diambil sebaiknua sesuai dengan UU dan jangan melabrak konstitusi. Salah satu langkah yang bisa diambil adalah mengajukan perubahan terhadap UU MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
“Untuk mengajukan perubahan UU itu kan tidak perlu satu fraksi. Satu atau dua orang saja bisa untuk mengajukan perubahan UU. Langkah itu yang seharusnya diambil dan bukan menggelar paripurna tandingan,” kata Zainal kepada suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (31/10/2014).
Menurut dia, apabila usulan perubahan UUMD3 itu ditolak maka hal itu menjadi masalah politik. Yang penting, kata dia, keberatan yang dilakukan anggota DPR dari Koalisi Indonesia Hebat harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Rencananya, anggota DPR dari Koalisi Indonesia Hebat akan menggelar Rapat Paripurna pada Jumat (31/10/2014) pagi. Salah satu agendanya adalah memilih pimpinan DPR. Paripurna tandingan ini digelar karena Koalisi Indonesia Hebat keberatan dengan keputusan anggota DPR dari Koalisi Merah Putih dalam memilih pimpinan DPR dan juga Komisi.
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
Terkini
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Tak Lagi Dianaktirikan, Menkes Pastikan BPJS Dokter Magang Kini Ditanggung Negara
-
Mahfud MD Tantang Prabowo Buka-bukaan: Siapa yang Bayar Demo Mahasiswa?
-
Siapa John Lennon 07? Sosok di Balik Kode Rahasia Suap Tambang Ketua Ombudsman
-
Eks Bos ASTRA Infra Port Easkal Wisnu Prabakti Diperiksa KPK Terkait Korupsi Investasi RI-Jepang
-
Pura-pura Jadi Pembeli! Polisi Ciduk Pengedar 15 Airsoft Gun yang Dijual via WhatsApp
-
Mahfud MD Sebut Penolakan UU Polri oleh Mahasiswa Wajar: Memang Tak Ada Perubahan
-
FPTHSI Tepis Pidato Prabowo Sebut Gaji Guru Terkendala Anggaran: Dana Cukup, Tapi Salah Distribusi
-
Shopee Permudah Seller Kelola Keikutsertaan Program Promosi di Laman "Pengelolaan Program Saya"
-
Gus Yaqut Tumbang di Tahanan, Istri Apresiasi Langkah Cepat KPK Larikan ke RS