Suara.com - Rencana DPR tandingan yang akan menggelar rapat paripurna pada Jumat (31/10/2014) merupakan tindakan yang melanggar konstitusi. Pakar hukum tata negara dari Uinversitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar mengatakan, proses pemilihan pimpinan DPR yang sesuai dengan konstitusi sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
Menurut dia, apabila Koalisi Indonesia Hebat keberatan dengan hasil itu maka langkah yang diambil sebaiknua sesuai dengan UU dan jangan melabrak konstitusi. Salah satu langkah yang bisa diambil adalah mengajukan perubahan terhadap UU MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
“Untuk mengajukan perubahan UU itu kan tidak perlu satu fraksi. Satu atau dua orang saja bisa untuk mengajukan perubahan UU. Langkah itu yang seharusnya diambil dan bukan menggelar paripurna tandingan,” kata Zainal kepada suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (31/10/2014).
Menurut dia, apabila usulan perubahan UUMD3 itu ditolak maka hal itu menjadi masalah politik. Yang penting, kata dia, keberatan yang dilakukan anggota DPR dari Koalisi Indonesia Hebat harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Rencananya, anggota DPR dari Koalisi Indonesia Hebat akan menggelar Rapat Paripurna pada Jumat (31/10/2014) pagi. Salah satu agendanya adalah memilih pimpinan DPR. Paripurna tandingan ini digelar karena Koalisi Indonesia Hebat keberatan dengan keputusan anggota DPR dari Koalisi Merah Putih dalam memilih pimpinan DPR dan juga Komisi.
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali