Suara.com - Betty Colt, perempuan yang menggemparkan Australia karena berhubungan seks dengan anak kandungnya sendiri divonis hukuman 1 tahun penjara. Betty Colt adalah nama yang diberikan pengadilan kepada perempuan 48 tahun itu. Nama alias itu diberikan untuk melindungi privasi anak-anaknya.
Colt sudah dinyatakan bersalah karena menculik kembali anak-anaknya dari orang tua angkat. Selain terbukti menculik, Colt juga didakwa bersalah karena membujuk anak laki-lakinya melakukan tindakan kriminal.
Dengan vonis 12 bulan penjara itu, Colt harus mendekam di balik jeruji besi selama 9 bulan sebelum bisa mengajukan pembebasan bersyarat. Vonis penjaa dijatuhkan karena Colt terbukti tidak menghormati keputusan pengadilan dan anak-anaknya memerlukan perlindungan.
Kasus Betty Colt ini merupakan kasus hubungan sedarah yang paling menyita perhatian warga Australia. Kasus ini mulai mencuat pada 2012 lalu. Ketika itu, polisi menggerebek rumah keluarga Colt di New South Wales pada Juli 2012. Penggerebekan dilakukan setelah salah satu guru mendengar percakapan salah satu anaknya di sekolah.
“Kakak saya hamil tetapi kami tidak tahu saudara kandung yang mana yang menjadi ayahnya,” kata salah satu anak Colt.
Ketika dilakukan penggerebekan, polisi kaget karena menemukan 38 orang dewasa dan anak-anak yang tinggal di dalam mobil caravan yang kumuh tanpa listrik dan juga air. Anak-anak itu merupakan hasil incest atau hubungan sejenis dari empat generasi. (News)
Tag
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Greenpeace Cs Sorot APRIL Group, Sebut Pemasok Barunya Perusak Hutan
-
Pelemparan Bom Molotov di Koja Terekam CCTV, Diduga Dilakukan 4 Orang
-
Tak Bisa Sembunyi! Polda Jabar Gandeng Meta Lacak Jejak Taufik Penyiksa Kekasih di Rancaekek
-
Bukan di Jalanan! Pengamat Sebut Pengerahan Siswa Batam Dukung MBG Justru Rusak Citra Program
-
Nadiem Sebut Pengadaan Chromebook Darurat Gegara Covid-19: Guru Teriak Minta Laptop
-
Sepakat! Selat Hormuz Dikelola Iran, Bentuk Jalur Komunikasi Darurat dengan AS
-
Mimpi Bebas Banjir! Akhirnya Pompa Rawa Buaya akan Dibangun Setelah Bertahun-tahun Diabaikan
-
Gubernur Bank Iran: Kami Tak Wajib Beli Produk Amerika Setelah Damai
-
Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas
-
Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek