Suara.com - Salah satu anggota Tim Penyelamat Partai Golkar, Agun Gunanjar, membantah pihak yang menilai tim yang dibentuk pada rapat pleno tanggal 25 November tersebut ilegal.
Bahkan sebaliknya dia mengatakan bahwa Munas yang dilaksanalan di Bali pada tanggal 30 November melanggar konstitusi partai.
"Tidak benar kalau Tim Penyelamat Partai itu ilegal karena pembentukan tim ini memiliki dasar yang kuat. Saya katakan bahwa Munas besok di Bali itu melanggar AD/ART karena dilaksanakan dengan keputusan sepihak tanpa melalui musyawarah," kata Agun saat konferensi pers yang dihadiri oleh anggota Tim Penyelamat Partai Golkar di Kantor DPP Golkar di Jalan Anggrek Nelly Murni Slipi, Jakarta Barat, Jumat (28/11/2014).
Menurutnya, ada empat dasar hukum yang jelas sehingga terbentuknya Tim Penyelamat Partai yang dipimpin oleh Wakil Ketua Umum Partai, Agung Laksono tersebut. Atas dasar hukum itu, lanjut Agun, pihaknya akan melayangkan surat kepada pemerintah untuk tidak mengakui hasil Munas Bali itu.
"Kita akan mengirimkan surat kepada pemerintah, karena Munas di Bali itu tidak sah, agar pemerintah tidak mengakuinya," jelas Agun.
Atas dasar itu pula pihaknya pun akan menyurati Fraksi Golkar yang ada di DPR agar jangan bertindak atas nama Partai Golkar yang dikehendaki oleh Aburizal. Hal itu dikarenakan ARB tidak memiliki posisi apa-apa lagi setelah dinonaktifkan oleh Tim Penyelamat Partai bersama dengan Sekretatis Jenderal, Idrus Marham.
"Kita akan segera kirim surat ke Fraksi Golkar di DPR agar jangan bertindak atas perintah ARB," tutup Agun.
Tag
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?