Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pelantikan Djarot Saiful Hidayat menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta akan dilakukan tanggal 18 atau 19 Desember 2014.
"Amanat Perppu kan nggak boleh lebih dari 30 haru. Dan kemarin saya dilantik tanggal 19 (November) kan. Kemungkinan (Djarot) dilantik 18 atau 19 (Desember)," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/12/2014).
Perppu yang dimaksud Ahok ialah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 bahwa jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta hanya dapat dibiarkan kosong selama 30 hari.
Bila benar, maka pelantikan Djarot dilakukan selang sebulan setelah Ahok dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Ahok mengatakan pelantikan Djarot tinggal menunggu Keputusan Presiden yang sekarang sebenarnya sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Wakil gubernur tinggal nunggu SK," kata Ahok.
Setelah surat itu diserahkan kepada Ahok, Djarot dilantik di Balai Kota.
"(Nanti) lantiknya di Balai Kota aja, di Balai Agung," Ahok menambahkan.
Djarot adalah lelaki kelahiran Gorontalo. Ia pernah menjabat sebagai Wali Kota Blitar dua periode, 2000 hingga 2010.
Selama memimpin Kota Blitar, Djarot dikenal memiliki perhatian pada pedagang kaki lima yang mendominasi roda perekonomian di kotanya.
Dia sukses menata seribu lebih pedagang kaki lima yang dulunya menempati daerah kumpuh, kini berkembang dan ikut menjadi penentu roda ekonomi Kota Blitar.
Djarot pernah mendapatkan Penghargaan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah pada tahun 2008. Ia juga pernah meraih Penghargaan Terbaik Citizen's Charter Bidang Kesehatan, Anugerah Adipura selama tiga tahun berturut-turut, yakni tahun 2006, 2007, dan 2008.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara
-
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!
-
Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur
-
Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Pengurusan Perkara yang Menyeret Aspidum Kejati Sumsel
-
Peringati Tragedi Mei 1998, Komnas Perempuan Ingatkan Sejarah Kelam Kekerasan Seksual Massal
-
Pemilahan Sampah di Jakarta Dinilai Butuh Sistem Data yang Lebih Terbuka, Mengapa?
-
Jakarta Barat Dikepung Dua Proyek Besar, Arus Daan Mogot dan Latumenten Direkayasa
-
Anggota DPR Kecewa Menhub Absen Rapat Kecelakaan Maut: Yang Punya Gawe Kok Nggak Hadir?