Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melengkapi berkas calon wakil gubernur Djarot Saiful Hidayat sebelum usulan tersebut diteruskan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan di Jakarta, Kamis (4/12/2014), mengatakan, sejumlah hal yang belum lengkap dalam berkas persyaratan pencalonan tersebut antara lain surat dukungan dari partai pendukung.
"Kalau calon (wagub) itu dari partai politik, syaratnya harus ada surat dari partainya. Nah kemarin surat dukungan dari partai politik belum diserahkan ke Kemendagri," kata Djohermansyah.
Selain itu, persyaratan lain yang belum dilengkapi adalah ijazah atau dokumen pendidikan serta surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari Pengadilan Negeri.
"Syarat pendidikan itu harus dibuktikan dengan serendah-rendahnya ijazah SMA. Berkas itu belum sampai ke kami karena kabarnya Djarot masih di luar kota. Lalu ada juga dokumen yang menyatakan sedang tidak pailit, itu katanya sedang diurus di pengadilan," jelas Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri itu.
Ahok masih memiliki waktu hingga 9 Desember untuk melengkapi berkas-berkas pencalonan Djarot sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, mekanisme pengisian wakil kepala daerah dilakukan dengan cara pengusulan oleh kepala daerah bersangkutan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota, sebagai turunan Perppu tersebut, dijelaskan mekanisme pengangkatan wakil gubernur diajukan oleh gubernur yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Mendagri kemudian melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan selama empat hari kerja, dan jika hasil verifikasi tersebut tidak memenuhi syarat maka gubernur wajib mengusulkan kembali calon pengganti paling lama dua hari.
Kemudian, usulan calon wakil gubernur yang telah disetujui Presiden akan disahkan melalui Keputusan Presiden dan dilantik oleh Gubernur yang bersangkutan paling lama dua hari kerja setelah Keppres diterima.
Djarot Saiful Hidayat pernah menjabat sebagai Bupati Blitar selama dua periode sejak 2010 hingga 2010. Pemilihan Djarot sebagai calon pendamping Ahok hingga 2017 nanti merupakan usulan dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, di mana Djarot juga menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi DPP PDI Perjuangan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Heboh Gus Muda Ceramah "Rokok Tauhid", Ketua MUI Murka: Penceramah Model Gini yang Bikin Rusak!
-
Puan Maharani Respons Pembatasan Titik Reses DPR: Anggaran Berpotensi Dipangkas
-
Roy Suryo Pulang dari Australia, Bawa 'Bom' Ijazah Gibran: 99 Persen Yakin Gak Punya!
-
Prabowo Sanjung Habis Jokowi: Beliau Paling Berjasa di Proyek Raksasa Lotte!
-
'Gurita Korupsi Pejabat' di DPR, Ratusan Buruh KASBI Tuntut Keadilan Pasca-Omnibus Law
-
Ungkap Alasan Undang Jokowi di Peresmian Pabrik, Prabowo: Saya Lihat Mulai Ada Budaya Tidak Baik
-
Demo di Depan Kantor Kemendikbud: Gemas Bongkar 'Dosa' Soeharto, Fadli Zon Jadi Sasaran
-
Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya
-
Sita Ambulans BPKH, KPK Curiga Korupsi Satori Bukan Cuma dari Dana CSR BI-OJK
-
Detik-Detik Siswa Pahoa Jatuh dari Lantai 8 Terekam CCTV: Polisi Temukan Petunjuk?