Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melengkapi berkas calon wakil gubernur Djarot Saiful Hidayat sebelum usulan tersebut diteruskan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan di Jakarta, Kamis (4/12/2014), mengatakan, sejumlah hal yang belum lengkap dalam berkas persyaratan pencalonan tersebut antara lain surat dukungan dari partai pendukung.
"Kalau calon (wagub) itu dari partai politik, syaratnya harus ada surat dari partainya. Nah kemarin surat dukungan dari partai politik belum diserahkan ke Kemendagri," kata Djohermansyah.
Selain itu, persyaratan lain yang belum dilengkapi adalah ijazah atau dokumen pendidikan serta surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari Pengadilan Negeri.
"Syarat pendidikan itu harus dibuktikan dengan serendah-rendahnya ijazah SMA. Berkas itu belum sampai ke kami karena kabarnya Djarot masih di luar kota. Lalu ada juga dokumen yang menyatakan sedang tidak pailit, itu katanya sedang diurus di pengadilan," jelas Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri itu.
Ahok masih memiliki waktu hingga 9 Desember untuk melengkapi berkas-berkas pencalonan Djarot sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, mekanisme pengisian wakil kepala daerah dilakukan dengan cara pengusulan oleh kepala daerah bersangkutan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota, sebagai turunan Perppu tersebut, dijelaskan mekanisme pengangkatan wakil gubernur diajukan oleh gubernur yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Mendagri kemudian melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan selama empat hari kerja, dan jika hasil verifikasi tersebut tidak memenuhi syarat maka gubernur wajib mengusulkan kembali calon pengganti paling lama dua hari.
Kemudian, usulan calon wakil gubernur yang telah disetujui Presiden akan disahkan melalui Keputusan Presiden dan dilantik oleh Gubernur yang bersangkutan paling lama dua hari kerja setelah Keppres diterima.
Djarot Saiful Hidayat pernah menjabat sebagai Bupati Blitar selama dua periode sejak 2010 hingga 2010. Pemilihan Djarot sebagai calon pendamping Ahok hingga 2017 nanti merupakan usulan dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, di mana Djarot juga menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi DPP PDI Perjuangan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu
-
Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Investasi hingga Temui Kaisar Naruhito
-
Rudal Houthi Yaman Hantam Israel di Hari ke-30 Perang Timur Tengah
-
USS Tripoli Tiba di Timur Tengah Bawa Ribuan Marinir Saat Isu Serangan Darat ke Iran Memanas
-
Harga BBM Filipina Melambung Tinggi Akibat Perang Iran, Sopir Jeepney Terancam Kelaparan
-
Pembatasan Medsos Anak Tak Cukup, IDAI Soroti Peran Orang Tua dan Kesenjangan Pendampingan
-
MBG Disalurkan Lima Hari Sekolah
-
Benjamin Netanyahu Makin Tak Jelas, Israel Habis Digempur Iran Tanpa Ampun
-
Meninggal Dunia, Jenazah Mantan Menhan Juwono Sudarsono Disemayamkan di Kemenhan Hari Ini