Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melengkapi berkas calon wakil gubernur Djarot Saiful Hidayat sebelum usulan tersebut diteruskan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan di Jakarta, Kamis (4/12/2014), mengatakan, sejumlah hal yang belum lengkap dalam berkas persyaratan pencalonan tersebut antara lain surat dukungan dari partai pendukung.
"Kalau calon (wagub) itu dari partai politik, syaratnya harus ada surat dari partainya. Nah kemarin surat dukungan dari partai politik belum diserahkan ke Kemendagri," kata Djohermansyah.
Selain itu, persyaratan lain yang belum dilengkapi adalah ijazah atau dokumen pendidikan serta surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari Pengadilan Negeri.
"Syarat pendidikan itu harus dibuktikan dengan serendah-rendahnya ijazah SMA. Berkas itu belum sampai ke kami karena kabarnya Djarot masih di luar kota. Lalu ada juga dokumen yang menyatakan sedang tidak pailit, itu katanya sedang diurus di pengadilan," jelas Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri itu.
Ahok masih memiliki waktu hingga 9 Desember untuk melengkapi berkas-berkas pencalonan Djarot sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, mekanisme pengisian wakil kepala daerah dilakukan dengan cara pengusulan oleh kepala daerah bersangkutan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota, sebagai turunan Perppu tersebut, dijelaskan mekanisme pengangkatan wakil gubernur diajukan oleh gubernur yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Mendagri kemudian melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan selama empat hari kerja, dan jika hasil verifikasi tersebut tidak memenuhi syarat maka gubernur wajib mengusulkan kembali calon pengganti paling lama dua hari.
Kemudian, usulan calon wakil gubernur yang telah disetujui Presiden akan disahkan melalui Keputusan Presiden dan dilantik oleh Gubernur yang bersangkutan paling lama dua hari kerja setelah Keppres diterima.
Djarot Saiful Hidayat pernah menjabat sebagai Bupati Blitar selama dua periode sejak 2010 hingga 2010. Pemilihan Djarot sebagai calon pendamping Ahok hingga 2017 nanti merupakan usulan dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, di mana Djarot juga menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi DPP PDI Perjuangan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
-
Kuliah di Amerika, Tapi Bahasa Inggris Anak Pejabat Ini Malah Jadi Bahan Ledekan Netizen
-
Shell Rumahkan Karyawan, BP Tutup 10 SPBU Akibat BBM Langka Berlarut-larut
-
Menkeu Purbaya Sindir Dirut Bank BUMN: Mereka Pintar Cuma Malas, Sabtu-Minggu Main Golf Kali!
-
Takut Pecah Belah Timnas Indonesia, Konflik STY vs Mees Hilgers akan Dibongkar Setelah Oktober
Terkini
-
Tradisi Patah! Prabowo Tunjuk Ahmad Erani Yustika Eks Staf Jokowi Jadi Sekjen Kementerian ESDM
-
Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
-
Drama KPU Berakhir, Ijazah Capres Kini Kembali Terbuka untuk Publik
-
Ramai Angket MBG di MTS Brebes, BGN: Isu Wali Murid Diminta Tak Menuntut Cuma Framming Negatif
-
Fadli Zon Curiga Capaian Pemerintah di Iklan Bioskop Hoaks, Tapi Itu Dulu, Netizen: Coba Tanya Lagi
-
Usai Dicabut, KPU Klaim Penerbitan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 Bukan untuk Lindungi Siapapun
-
Peran 2 Anggota Kopassus di Kasus Pembunuhan Kacab Bank: Atur Penculikan hingga Buang Jasad
-
Kali Mampang Luber usai Hujan Lebat, 12 RT di Jaksel Kebanjiran!
-
Strike Back KPK di Pengadilan, 117 Saksi dan 333 Dokumen Jadi Bukti Sah Tersangka Rudy Tanoe
-
KPK Temukan Pusaran Jual Beli Kuota Haji di Antara Biro Travel