Suara.com - Sudiatmoko (48), mantan polisi dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/1/2015), karena terbukti mengatur peredaran 2,1 kilogram sabu-sabu dan 14.000 butir pil ekstasi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan.
Majelis Hakim PN Medan diketuai Waspin Simbolon dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Sudiatmoko sebagai pengedar narkoba tersebut.
Menurut Hakim, terdakwa Sudiatmoko telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah memproduksi, mengimpor atau mengekspor narkotika dengan berat lebih dari 5 gram.
"Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa tersebut," kata Waspin.
Bahkan, terdakwa menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim PN Medan yang memvonis hukuman seumur hidup Sudiatmoko.
Sedangkan,Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.
Usai sidang, terdakwa Sudiatmoko mantan personel Polda Sumut tidak memberikan komentar atas putusan PN Medan.Dan dia hanya kelihatan diam sambil digiring petugas menuju ruang tahanan sementara di PN Medan.
Sebelumnya, tersangka Sudiatmoko ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut di Lapas Klas I Medan, pada November 2013.
Tersangka tersebut diringkus petugas dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,1 kg dan 11.400 butir pil ektasi.Sudiatmoko terlibat dalam perkara narkoba jaringan internasional.
Bahkan Sudiatmoko merupakan terpidana dalam dua kasus narkoba.
Sudiatmoko pertama kali tertangkap membawa 4,4 kg sabu-sabu dari Malaysia dan dihukum 6 tahun penjara pada tahun 2009. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi