Suara.com - Sudiatmoko (48), mantan polisi dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/1/2015), karena terbukti mengatur peredaran 2,1 kilogram sabu-sabu dan 14.000 butir pil ekstasi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan.
Majelis Hakim PN Medan diketuai Waspin Simbolon dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Sudiatmoko sebagai pengedar narkoba tersebut.
Menurut Hakim, terdakwa Sudiatmoko telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah memproduksi, mengimpor atau mengekspor narkotika dengan berat lebih dari 5 gram.
"Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa tersebut," kata Waspin.
Bahkan, terdakwa menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim PN Medan yang memvonis hukuman seumur hidup Sudiatmoko.
Sedangkan,Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.
Usai sidang, terdakwa Sudiatmoko mantan personel Polda Sumut tidak memberikan komentar atas putusan PN Medan.Dan dia hanya kelihatan diam sambil digiring petugas menuju ruang tahanan sementara di PN Medan.
Sebelumnya, tersangka Sudiatmoko ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut di Lapas Klas I Medan, pada November 2013.
Tersangka tersebut diringkus petugas dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,1 kg dan 11.400 butir pil ektasi.Sudiatmoko terlibat dalam perkara narkoba jaringan internasional.
Bahkan Sudiatmoko merupakan terpidana dalam dua kasus narkoba.
Sudiatmoko pertama kali tertangkap membawa 4,4 kg sabu-sabu dari Malaysia dan dihukum 6 tahun penjara pada tahun 2009. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan