Suara.com - Sudiatmoko (48), mantan polisi dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/1/2015), karena terbukti mengatur peredaran 2,1 kilogram sabu-sabu dan 14.000 butir pil ekstasi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan.
Majelis Hakim PN Medan diketuai Waspin Simbolon dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Sudiatmoko sebagai pengedar narkoba tersebut.
Menurut Hakim, terdakwa Sudiatmoko telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah memproduksi, mengimpor atau mengekspor narkotika dengan berat lebih dari 5 gram.
"Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa tersebut," kata Waspin.
Bahkan, terdakwa menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim PN Medan yang memvonis hukuman seumur hidup Sudiatmoko.
Sedangkan,Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.
Usai sidang, terdakwa Sudiatmoko mantan personel Polda Sumut tidak memberikan komentar atas putusan PN Medan.Dan dia hanya kelihatan diam sambil digiring petugas menuju ruang tahanan sementara di PN Medan.
Sebelumnya, tersangka Sudiatmoko ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut di Lapas Klas I Medan, pada November 2013.
Tersangka tersebut diringkus petugas dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,1 kg dan 11.400 butir pil ektasi.Sudiatmoko terlibat dalam perkara narkoba jaringan internasional.
Bahkan Sudiatmoko merupakan terpidana dalam dua kasus narkoba.
Sudiatmoko pertama kali tertangkap membawa 4,4 kg sabu-sabu dari Malaysia dan dihukum 6 tahun penjara pada tahun 2009. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!