Penundaan Sidang Perdana Sidang kasus korupsi laptop Kemendikbudristek ditunda karena Nadiem Makarim sakit pascaoperasi. Jaksa mendakwa Nadiem menerima aliran dana Rp809 miliar, namun hal ini dibantah keras oleh tim hukumnya.
Bantahan Aliran Dana Fantastis Kuasa hukum menegaskan uang Rp809 miliar merupakan transaksi internal korporasi Gojek tahun 2021, bukan dari proyek negara. Nadiem diklaim tidak mengambil keuntungan pribadi sepeser pun dari kebijakan tersebut.
Efisiensi Penggunaan Chrome OS Tim pembela berargumen pemilihan Chrome OS justru menyelamatkan anggaran negara triliunan rupiah dibandingkan Windows. Pengadaan ini juga telah melalui audit BPKP serta memiliki fitur pengaman konten pendidikan.
Suara.com - Babak baru kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi bergulir.
Namun, sidang perdana yang dinanti-nanti publik ini terpaksa ditunda. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, berhalangan hadir karena kondisi kesehatan yang belum stabil pasca-menjalani operasi fistula ani pada Jumat (12/12) lalu.
Meski Nadiem absen, atmosfer persidangan tetap memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) melempar "bom" dakwaan yang menyebut Nadiem menerima aliran dana fantastis sebesar Rp809 miliar terkait proyek tersebut. Angka ini sontak menjadi sorotan tajam netizen dan pengamat hukum.
Namun, Tim Penasihat Hukum Nadiem tidak tinggal diam. Mereka langsung melakukan serangan balik dengan membedah fakta-fakta yang dinilai keliru dalam dakwaan JPU.
Dr. Dodi S. Abdulkadir, perwakilan kuasa hukum, menegaskan bahwa kliennya tidak mengambil untung sepeserpun. Justru, kebijakan penggunaan Chrome OS diklaim menyelamatkan uang negara triliunan rupiah.
“Dakwaan-dakwaan tersebut menempatkan kewenangan secara tidak tepat dengan mengaburkan batas antara kebijakan Menteri dan pelaksanaan teknis pengadaan. Melihat seluruh fakta yang ada, terang benderang bahwa klien kami Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak diuntungkan sepeserpun. Tuduhan bahwa Nadiem diuntungkan Rp809 Miliar tidak benar dan semua bukti akan dibuka saat sidang,” tegas Dodi.
Fakta persidangan dari pihak pembela mengungkap bahwa jika negara menggunakan Windows OS, biaya lisensi yang harus dibayar mencapai ±Rp1,2 triliun (USD 50 dikali 1,6 juta laptop). Dengan memilih Chrome OS, biaya lisensi tersebut menjadi nol rupiah.
Isu paling sensitif mengenai aliran dana Rp809 miliar ke kantong pribadi Nadiem dibantah keras dengan data korporasi. Tim hukum menjelaskan bahwa angka Rp809.596.125.000 tersebut adalah transaksi internal antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021.
Transaksi ini murni langkah administratif korporasi dalam rangka corporate governance jelang IPO, dan tidak ada kaitannya dengan kebijakan Kemendikbudristek.
Baca Juga: Fakta Baru OTT KPK: Siapa Saja 9 Sosok yang Diserahkan ke Kejaksaan Agung?
"Kami punya bukti melalui dokumentasi korporasi Nadiem tidak menerima sepeserpun dari transaksi ini," jelas tim kuasa hukum.
Selain itu, investasi Google di PT AKAB mayoritas terjadi pada 2018, jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri, sehingga tuduhan konflik kepentingan dinilai tidak relevan.
Di luar aspek hukum, perdebatan mengenai spesifikasi teknis juga mencuat. Pihak Nadiem berargumen bahwa pemilihan Chrome OS sudah melalui audit BPKP dua kali dan melibatkan lembaga seperti JAMDATUN serta KPPU.
Laptop ini didistribusikan ke sekolah dengan infrastruktur memadai (listrik dan internet), bukan ke daerah 3T yang belum siap.
Fitur Chrome Device Management (CDM) juga dinilai efektif memblokir situs judi online dan pornografi, menjaga laptop tetap digunakan untuk fungsi pendidikan.
Sementara itu, Dr. Ari Yusuf Amir, menyoroti kejanggalan dalam prosedur dakwaan. Hingga saat ini, tim hukum belum menerima Laporan Hasil Audit BPKP terkait kerugian negara yang menjadi unsur pokok korupsi.
“Oleh karena itu, klien kami akan menggunakan hak pembelaannya secara penuh, termasuk melalui pembuktian terbalik, untuk membuktikan bahwa Nadiem tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan tidak ada harta atau aset Nadiem yang bersumber dari korupsi,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Fakta Baru OTT KPK: Siapa Saja 9 Sosok yang Diserahkan ke Kejaksaan Agung?
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Kejaksaan Terseret OTT, Kajari Hulu Sungai Utara Diamankan KPK
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
-
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara