Suara.com - Wakil Ketua KPK Bambang Widojojanto bisa mempraperadilankan Mabes Polri apabila penangkapan yang dilakukan oleh Badan Reserse dan Kriminal tidak sesuai dengan prosedur.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Logan Siagian mengatakan, sebagai penyidik Bareskrim mempunyai kewenangan untuk menangkap seseorang. Namun, proses penangkapan diatur dalam Peraturan Kapolri.
“Jadi semuanya itu ada aturannya. Kalau penangkapan itu tidak sesuai dengan adminitrasi teknis, BW bisa mempraperadilankan Mabes Polri. Praperadilan itu kan upaya hukum yang bisa dilakukan untuk proses penangkapan, penahanan dan penghentian penyidikan,” kata Logan kepada suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (23/1/2015)
Logan menambahkan, Presiden Jokowi tidak bisa mengintervensi proses hukum yang tengah dilakukan Kepolisian Indonesesia kepada Bambang Widjojanto. Kata dia, yang bisa dilakukan adalah meminta deponering atau pengenyampingan kasus demi kepentingan negara.
“Kasus deponering ini kan pernah dilakukan dalam kasus Bibit-Chandra (wakil ketua KPK yang dituduh menerima suap-red). Hanya itu yang bisa dilakukan Presidem. Karena BW sudah tersangka maka kasus hukum ini akan terus berlanjut tanpa bisa diintervensi,” jelasnya.
Mabes Polri sudah menetapkan Bambang Widojojanto sebagai tersangka dalam kasus sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Ronny F Sompie mengatakan, BW yang ketika itu masih berproesi sebagai kuasa hukum meminta saksi memberikan keterangan palsu di persidangan pada 2010.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim