Suara.com - Wakil Ketua KPK Bambang Widojojanto bisa mempraperadilankan Mabes Polri apabila penangkapan yang dilakukan oleh Badan Reserse dan Kriminal tidak sesuai dengan prosedur.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Logan Siagian mengatakan, sebagai penyidik Bareskrim mempunyai kewenangan untuk menangkap seseorang. Namun, proses penangkapan diatur dalam Peraturan Kapolri.
“Jadi semuanya itu ada aturannya. Kalau penangkapan itu tidak sesuai dengan adminitrasi teknis, BW bisa mempraperadilankan Mabes Polri. Praperadilan itu kan upaya hukum yang bisa dilakukan untuk proses penangkapan, penahanan dan penghentian penyidikan,” kata Logan kepada suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (23/1/2015)
Logan menambahkan, Presiden Jokowi tidak bisa mengintervensi proses hukum yang tengah dilakukan Kepolisian Indonesesia kepada Bambang Widjojanto. Kata dia, yang bisa dilakukan adalah meminta deponering atau pengenyampingan kasus demi kepentingan negara.
“Kasus deponering ini kan pernah dilakukan dalam kasus Bibit-Chandra (wakil ketua KPK yang dituduh menerima suap-red). Hanya itu yang bisa dilakukan Presidem. Karena BW sudah tersangka maka kasus hukum ini akan terus berlanjut tanpa bisa diintervensi,” jelasnya.
Mabes Polri sudah menetapkan Bambang Widojojanto sebagai tersangka dalam kasus sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Ronny F Sompie mengatakan, BW yang ketika itu masih berproesi sebagai kuasa hukum meminta saksi memberikan keterangan palsu di persidangan pada 2010.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
-
Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
-
Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
-
Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
-
Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
-
Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
-
Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT
-
Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah
-
Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD