Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil konsultasi antara pimpinan DPR RI dengan Presiden Joko Widodo perihal kepastian pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Jika dalam waktu dua pekan ke depan ini belum ada kepastian soal pelantikan Kapolri, maka DPR RI akan melakukan mekanisme selanjutnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Aziz Syamsuddin, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Menurut Aziz Syamsuddin, sesuai amanah UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), calon Kapolri yang sudah ditetapkan oleh Presiden dan mendapat persetujuan dari DPR RI, maka harus dilantik menjadi Kapolri.
Namun, Komisi III DPR RI, kata dia, masih menunggu langkah-langkah yang dilakukan oleh Presiden dan upaya konsultasi yang dilakukan pimpinan DPR RI kepada Presiden.
"Pimpinan DPR RI sudah mengirimkan surat kepada Presiden, pada Jumat (23/1/2015), menindaklanjuti persetujuan DPR RI terhadap calon Kapolri," katanya.
Ditanya, mengapa calon Kapolri Komjen Pol Bambang Gunawan tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka, Aziz menjelaskan, dalam UU Polri tidak mengatur hal tersebut.
Menurut Aziz, dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, mengatur bahwa pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka maka harus mengundurkan diri dari jabatannya, tapi dalam UU Polri tidak mengatur dal itu.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka jika memiliki dua alat bukti yakni saksi dan alat bukti lainnya.
"Proses selanjutnya, akan dilakukan penyidikan dan pembuktiannya akan dilakukan di pengadilan, apakah memiliki cukup bukti atau tidak," katanya.
Aziz menambahkan, siapapun yang telah ditetapkan menjadi tersangka maka dalam proses penyidikannya tidak ada yang kebal hukum, karena berdasarkan UU No 8 tahun 1981 tentang KUHP setiap warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum.
"Tidak ada yang namanya hak imunitas atau kebal hukum," katanya. (Antara)
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!