Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil konsultasi antara pimpinan DPR RI dengan Presiden Joko Widodo perihal kepastian pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Jika dalam waktu dua pekan ke depan ini belum ada kepastian soal pelantikan Kapolri, maka DPR RI akan melakukan mekanisme selanjutnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Aziz Syamsuddin, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Menurut Aziz Syamsuddin, sesuai amanah UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), calon Kapolri yang sudah ditetapkan oleh Presiden dan mendapat persetujuan dari DPR RI, maka harus dilantik menjadi Kapolri.
Namun, Komisi III DPR RI, kata dia, masih menunggu langkah-langkah yang dilakukan oleh Presiden dan upaya konsultasi yang dilakukan pimpinan DPR RI kepada Presiden.
"Pimpinan DPR RI sudah mengirimkan surat kepada Presiden, pada Jumat (23/1/2015), menindaklanjuti persetujuan DPR RI terhadap calon Kapolri," katanya.
Ditanya, mengapa calon Kapolri Komjen Pol Bambang Gunawan tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka, Aziz menjelaskan, dalam UU Polri tidak mengatur hal tersebut.
Menurut Aziz, dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, mengatur bahwa pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka maka harus mengundurkan diri dari jabatannya, tapi dalam UU Polri tidak mengatur dal itu.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka jika memiliki dua alat bukti yakni saksi dan alat bukti lainnya.
"Proses selanjutnya, akan dilakukan penyidikan dan pembuktiannya akan dilakukan di pengadilan, apakah memiliki cukup bukti atau tidak," katanya.
Aziz menambahkan, siapapun yang telah ditetapkan menjadi tersangka maka dalam proses penyidikannya tidak ada yang kebal hukum, karena berdasarkan UU No 8 tahun 1981 tentang KUHP setiap warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum.
"Tidak ada yang namanya hak imunitas atau kebal hukum," katanya. (Antara)
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Jaga Wilayah Kelola Adat, GEF-SGP Indonesia Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2
-
Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius
-
Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal
-
Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari
-
Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu
-
Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439
-
Terkejut Dengar Kabar Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Habiburokhman: Beliau Sahabat Saya
-
Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Kirim Salam untuk Mensos Gus Ipul Sebelum Kembali ke Rutan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Anggota DPR Minta Hukuman Maksimal untuk Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati