Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil konsultasi antara pimpinan DPR RI dengan Presiden Joko Widodo perihal kepastian pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Jika dalam waktu dua pekan ke depan ini belum ada kepastian soal pelantikan Kapolri, maka DPR RI akan melakukan mekanisme selanjutnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Aziz Syamsuddin, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Menurut Aziz Syamsuddin, sesuai amanah UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), calon Kapolri yang sudah ditetapkan oleh Presiden dan mendapat persetujuan dari DPR RI, maka harus dilantik menjadi Kapolri.
Namun, Komisi III DPR RI, kata dia, masih menunggu langkah-langkah yang dilakukan oleh Presiden dan upaya konsultasi yang dilakukan pimpinan DPR RI kepada Presiden.
"Pimpinan DPR RI sudah mengirimkan surat kepada Presiden, pada Jumat (23/1/2015), menindaklanjuti persetujuan DPR RI terhadap calon Kapolri," katanya.
Ditanya, mengapa calon Kapolri Komjen Pol Bambang Gunawan tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka, Aziz menjelaskan, dalam UU Polri tidak mengatur hal tersebut.
Menurut Aziz, dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, mengatur bahwa pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka maka harus mengundurkan diri dari jabatannya, tapi dalam UU Polri tidak mengatur dal itu.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka jika memiliki dua alat bukti yakni saksi dan alat bukti lainnya.
"Proses selanjutnya, akan dilakukan penyidikan dan pembuktiannya akan dilakukan di pengadilan, apakah memiliki cukup bukti atau tidak," katanya.
Aziz menambahkan, siapapun yang telah ditetapkan menjadi tersangka maka dalam proses penyidikannya tidak ada yang kebal hukum, karena berdasarkan UU No 8 tahun 1981 tentang KUHP setiap warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum.
"Tidak ada yang namanya hak imunitas atau kebal hukum," katanya. (Antara)
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK