Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil konsultasi antara pimpinan DPR RI dengan Presiden Joko Widodo perihal kepastian pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Jika dalam waktu dua pekan ke depan ini belum ada kepastian soal pelantikan Kapolri, maka DPR RI akan melakukan mekanisme selanjutnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Aziz Syamsuddin, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Menurut Aziz Syamsuddin, sesuai amanah UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), calon Kapolri yang sudah ditetapkan oleh Presiden dan mendapat persetujuan dari DPR RI, maka harus dilantik menjadi Kapolri.
Namun, Komisi III DPR RI, kata dia, masih menunggu langkah-langkah yang dilakukan oleh Presiden dan upaya konsultasi yang dilakukan pimpinan DPR RI kepada Presiden.
"Pimpinan DPR RI sudah mengirimkan surat kepada Presiden, pada Jumat (23/1/2015), menindaklanjuti persetujuan DPR RI terhadap calon Kapolri," katanya.
Ditanya, mengapa calon Kapolri Komjen Pol Bambang Gunawan tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka, Aziz menjelaskan, dalam UU Polri tidak mengatur hal tersebut.
Menurut Aziz, dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, mengatur bahwa pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka maka harus mengundurkan diri dari jabatannya, tapi dalam UU Polri tidak mengatur dal itu.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka jika memiliki dua alat bukti yakni saksi dan alat bukti lainnya.
"Proses selanjutnya, akan dilakukan penyidikan dan pembuktiannya akan dilakukan di pengadilan, apakah memiliki cukup bukti atau tidak," katanya.
Aziz menambahkan, siapapun yang telah ditetapkan menjadi tersangka maka dalam proses penyidikannya tidak ada yang kebal hukum, karena berdasarkan UU No 8 tahun 1981 tentang KUHP setiap warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum.
"Tidak ada yang namanya hak imunitas atau kebal hukum," katanya. (Antara)
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan