Suara.com - Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Hendardi menilai keputusan Bambang Widjojanto untuk berhenti sementara dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menjadi teladan bagi pejabat lain untuk mundur jika jadi tersangka.
Bambang Widjojanto mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada pimpinan KPK karena berstatus tersangka atas dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi, pada 2010.
"Sikap BW bukan hanya pembelajaran konstruktif bagi para pejabat, tetapi juga sekaligus tamparan buat Jokowi yang tetap tidak mengambil sikap tegas atas penetapan status tersangka BG sebagai calon Kapolri," kata Hendardi, Selasa (27/1/2015).
Hendardi mengaitkan keputusan Widjojanto tersebut dengan status Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
Meskipun Budi Gunawan sudah berstatus tersangka, Presiden Jokowi tidak membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kepala Polri. Presiden Jokowi kemudian menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kepala Polri.
"Meskipun pemberhentian itu perintah UU, tetapi tetap keluar atau tidak keluarnya Keppres itu ujian bagi Jokowi, karena latar belakang pemberhentian itu yang sebenarnya merupakan persoalan yang berada dalam kendali Jokowi, karena Polri di bawah kekuasaan Presiden," ujar Hendardi.
Menurut Hendardi, saat ini keputusan ada di tangan Presiden Jokowi untuk membatalkan pencalonan Budi Gunawan atau tidak. Namun, langkah Presiden Jokowi untuk lebih tegas, kata Hendardi, tengah dinanti.
"Itu semua sepenuhnya di bawah kendali wewenang Jokowi, bukan persoalan BG lagi karena statusnya ditunda pelantikannya oleh Jokowi. Membatalkan usulan DPR maupun tetap melantik BG adalah langkah konstitusional dan merupakan otoritas Presiden. Urusan hukum terhadap BG urusan lain di luar urusan tata negara," kata Hendardi.
Widjojanto, yang mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada pimpinan KPK, kemarin, mengaku mengambil langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral sebagai pemimpin dalam proses penegakan hukum.
Tapi, pimpinan KPK menolak surat pengunduran diri yang dilayangkan Bambang.
Dengan penolakan itu, nasib Bambang berada di tangan Presiden Joko Widodo. Sebab, hanya Presiden-lah yang dapat memutuskan nasib Bambang dengan mengeluarkan Keputusan Presiden.
"Pengunduran diri Pak Bambang ditolak oleh seluruh pimpinan," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP. (Antara)
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda
-
Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi