Suara.com - Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Hendardi menilai keputusan Bambang Widjojanto untuk berhenti sementara dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menjadi teladan bagi pejabat lain untuk mundur jika jadi tersangka.
Bambang Widjojanto mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada pimpinan KPK karena berstatus tersangka atas dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi, pada 2010.
"Sikap BW bukan hanya pembelajaran konstruktif bagi para pejabat, tetapi juga sekaligus tamparan buat Jokowi yang tetap tidak mengambil sikap tegas atas penetapan status tersangka BG sebagai calon Kapolri," kata Hendardi, Selasa (27/1/2015).
Hendardi mengaitkan keputusan Widjojanto tersebut dengan status Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
Meskipun Budi Gunawan sudah berstatus tersangka, Presiden Jokowi tidak membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kepala Polri. Presiden Jokowi kemudian menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kepala Polri.
"Meskipun pemberhentian itu perintah UU, tetapi tetap keluar atau tidak keluarnya Keppres itu ujian bagi Jokowi, karena latar belakang pemberhentian itu yang sebenarnya merupakan persoalan yang berada dalam kendali Jokowi, karena Polri di bawah kekuasaan Presiden," ujar Hendardi.
Menurut Hendardi, saat ini keputusan ada di tangan Presiden Jokowi untuk membatalkan pencalonan Budi Gunawan atau tidak. Namun, langkah Presiden Jokowi untuk lebih tegas, kata Hendardi, tengah dinanti.
"Itu semua sepenuhnya di bawah kendali wewenang Jokowi, bukan persoalan BG lagi karena statusnya ditunda pelantikannya oleh Jokowi. Membatalkan usulan DPR maupun tetap melantik BG adalah langkah konstitusional dan merupakan otoritas Presiden. Urusan hukum terhadap BG urusan lain di luar urusan tata negara," kata Hendardi.
Widjojanto, yang mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada pimpinan KPK, kemarin, mengaku mengambil langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral sebagai pemimpin dalam proses penegakan hukum.
Tapi, pimpinan KPK menolak surat pengunduran diri yang dilayangkan Bambang.
Dengan penolakan itu, nasib Bambang berada di tangan Presiden Joko Widodo. Sebab, hanya Presiden-lah yang dapat memutuskan nasib Bambang dengan mengeluarkan Keputusan Presiden.
"Pengunduran diri Pak Bambang ditolak oleh seluruh pimpinan," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP. (Antara)
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini