Suara.com - Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Hendardi menilai keputusan Bambang Widjojanto untuk berhenti sementara dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menjadi teladan bagi pejabat lain untuk mundur jika jadi tersangka.
Bambang Widjojanto mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada pimpinan KPK karena berstatus tersangka atas dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi, pada 2010.
"Sikap BW bukan hanya pembelajaran konstruktif bagi para pejabat, tetapi juga sekaligus tamparan buat Jokowi yang tetap tidak mengambil sikap tegas atas penetapan status tersangka BG sebagai calon Kapolri," kata Hendardi, Selasa (27/1/2015).
Hendardi mengaitkan keputusan Widjojanto tersebut dengan status Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
Meskipun Budi Gunawan sudah berstatus tersangka, Presiden Jokowi tidak membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kepala Polri. Presiden Jokowi kemudian menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kepala Polri.
"Meskipun pemberhentian itu perintah UU, tetapi tetap keluar atau tidak keluarnya Keppres itu ujian bagi Jokowi, karena latar belakang pemberhentian itu yang sebenarnya merupakan persoalan yang berada dalam kendali Jokowi, karena Polri di bawah kekuasaan Presiden," ujar Hendardi.
Menurut Hendardi, saat ini keputusan ada di tangan Presiden Jokowi untuk membatalkan pencalonan Budi Gunawan atau tidak. Namun, langkah Presiden Jokowi untuk lebih tegas, kata Hendardi, tengah dinanti.
"Itu semua sepenuhnya di bawah kendali wewenang Jokowi, bukan persoalan BG lagi karena statusnya ditunda pelantikannya oleh Jokowi. Membatalkan usulan DPR maupun tetap melantik BG adalah langkah konstitusional dan merupakan otoritas Presiden. Urusan hukum terhadap BG urusan lain di luar urusan tata negara," kata Hendardi.
Widjojanto, yang mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada pimpinan KPK, kemarin, mengaku mengambil langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral sebagai pemimpin dalam proses penegakan hukum.
Tapi, pimpinan KPK menolak surat pengunduran diri yang dilayangkan Bambang.
Dengan penolakan itu, nasib Bambang berada di tangan Presiden Joko Widodo. Sebab, hanya Presiden-lah yang dapat memutuskan nasib Bambang dengan mengeluarkan Keputusan Presiden.
"Pengunduran diri Pak Bambang ditolak oleh seluruh pimpinan," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP. (Antara)
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Minggu Malam di Kertanegara, Prabowo Temui Kepala BGN dan Sejumlah Menteri: Bahas Isu Apa?
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang