News / Nasional
Senin, 02 Februari 2015 | 12:53 WIB
Suara.com

Suara.com - Sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru dimulai pada pukul 12.30 WIB atau molor dari jadwal semula pukul 09.00 WIB.

"Sidang permohonan atas nama  Budi Gunawan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata hakim tunggal Sarpin Rizaldi, Senin (2/2/2015).

Hingga sidang dibuka, perwakilan dari KPK belum datang. Budi juga tidak hadir dan diwakilkan ke 14 pengacara yang diketuai Frederick Yunadi.

"Pihak termohon (KPK) tidak hadir, sudah melakukan panggilan, sebelum saya menentukan sikap, karena yang hadir dari pemohon kuasa, saya harus cek kebenaran dari kuasa yang hadir," kata dia.

Belum tahu apakah sidang akan dilanjutkan atau tidak karena ketidak hadiran KPK. Saat ini Sarpin sedang bicara.

Budi dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. KPK menetapkan status tersebut tepat sehari sebelum fit and proper test calon Kapolri di Komisi III DPR.

Load More