- KPK memeriksa Fahd El Fouz dan Arif Sugiyanto di Gedung Merah Putih Jakarta pada 21 September 2026.
- Pemeriksaan kedua tersangka kasus gratifikasi hak guna bangunan tersebut bertujuan memperkuat bukti konstruksi perkara penyidikan.
- KPK telah menetapkan delapan tersangka serta menahan mereka selama dua puluh hari sejak 15 September 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Keduanya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Fahd dan Arif juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pantauan Suara.com di lokasi, Fahd terlebih dahulu keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Namun, dia tak menjawab pertanyaan wartawan perihal dugaan uang Nusron Wahid terkait kasus ini.
Beberapa saat kemudian, Arif juga keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Dia hanya meminta agar wartawan tak menyebutnya dengan panggilan ‘Gus’.
Dia juga sempat ditanya soal dugaan uang Nusron Wahid tetapi tak menjawab.
“Jangan Gus, jangan Gus,” kata Arif, Senin (21/9/2026).
Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Fahd dan Arif dilakukan untuk menguatkan bukti dalam konstruksi perkara.
“Termasuk untuk mengonfirmasi sejumlah hal baik yang sudah didapatkan pada saat rangkaian kegiatan penyelidikan atau pasca perkara tersebut naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi kepada wartawan.
“Karena memang pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan, penyidik juga sudah langsung melakukan kegiatan pengeledahan di sejumlah lokasi,” tandas dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Selain itu, tersangka lainnya bernama Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September-4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adrianto dan Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.