Suara.com - Mabes Polri membantah dengan sengaja menambah pasal yang disangkakan kepada Wakil Ketua Bambang Widjojanto (BW) terkait dugaan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi.
"Itu penajaman saja, bukan perubahan. Tidak ada masalah itu," kata Kombes Pol Rikwanto, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri di Bareskrim, Jakarta, (4/2/2015).
Sebelumnya BW mempermasahkan perbedaan pasal sangkaan dalam surat pemanggilan kedua.
Menurut BW, dalam surat pemanggilan keduanya sebagai tersangka ada penambahan ayat dalam pasal sangkaan terhadap dirinya.
Dalam surat pemanggilan sebagai tersangka pertama ada pasal 242 jo pasal 55. Sedangkan surat panggilan kedua menjadi pasal 242 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ayat 1 ke-2 KUHP. Menurut BW, perumusan sangkaan terhadap seseorang secara generik tidak memiliki dasar.
"Jangan-jangan ini mengada-ada. Tapi harus saya ikuti karena saya dipanggil, dan sebagai penegak hukum yang baik saya akan datang," katanya.
BW sempat ditangkap penyidik polisi pada Jumat (23/1/2015), pekan lalu setelah dilaporkan politisi PDI Perjuangan Sugianto Sabran.
Namun sehari setelah ditangkap, Bambang akhirnya dilepaskan usai pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen beserta sejumlah aktivis lembaga swadaya antikorupsi menemui Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya
-
Kritik Kebijakan Pariwisata, Anggota Komisi VII DPR Ini Beri Menpar Widyanti Nilai 50 dari 100
-
OTT KPK di Jakarta Jaring Pejabat Bea Cukai
-
Gus Ipul Prihatin Kasus Siswa SD di NTT, Ingatkan Pentingnya Data Perlindungan Sosial
-
Nekat Bongkar Trotoar Tanpa Izin, Pengelola Hotel di Pondok Indah Kena Sanksi