Suara.com - Mabes Polri membantah dengan sengaja menambah pasal yang disangkakan kepada Wakil Ketua Bambang Widjojanto (BW) terkait dugaan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi.
"Itu penajaman saja, bukan perubahan. Tidak ada masalah itu," kata Kombes Pol Rikwanto, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri di Bareskrim, Jakarta, (4/2/2015).
Sebelumnya BW mempermasahkan perbedaan pasal sangkaan dalam surat pemanggilan kedua.
Menurut BW, dalam surat pemanggilan keduanya sebagai tersangka ada penambahan ayat dalam pasal sangkaan terhadap dirinya.
Dalam surat pemanggilan sebagai tersangka pertama ada pasal 242 jo pasal 55. Sedangkan surat panggilan kedua menjadi pasal 242 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ayat 1 ke-2 KUHP. Menurut BW, perumusan sangkaan terhadap seseorang secara generik tidak memiliki dasar.
"Jangan-jangan ini mengada-ada. Tapi harus saya ikuti karena saya dipanggil, dan sebagai penegak hukum yang baik saya akan datang," katanya.
BW sempat ditangkap penyidik polisi pada Jumat (23/1/2015), pekan lalu setelah dilaporkan politisi PDI Perjuangan Sugianto Sabran.
Namun sehari setelah ditangkap, Bambang akhirnya dilepaskan usai pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen beserta sejumlah aktivis lembaga swadaya antikorupsi menemui Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025
-
'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?
-
MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Berdayakan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa, BNI Raih Outstanding Contribution to Empowering MSMEs
-
Heboh Pria Cepak di Tanah Abang Tabrakan Diri ke Mobil, Aksinya Diolok-olok: Akting Kurang Natural
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor
-
Terkuak! Alasan Bripda W Habisi Dosen di Jambi, Skenario Licik Gagal Total Gara-gara Wig
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu