Suara.com - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iguh Sipurba mengungkapkan, pada saat ekspose atau gelar perkara dugaan gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan (BG), semua pimpinan KPK hadir. Dalam gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi BG itu menurutnya, semua pimpinan sepakat kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka.
"Saat ekspose atau gelar perkara BG, seluruh pimpinan hadir. Ada empat pimpinan, dan semuanya sepakat untuk kasus tersebut layak naik ke tahap penyidikan," kata Iguh, dalam kesaksiannya dalam sidang praperadilan yang diajukan pihak BG, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (12/2/2015).
Dikatakan Iguh, pada forum gelar perkara yang dihadiri empat pimpinan KPK itu, terjadi diskusi dan dengar pendapat dengan sejumlah pejabat struktural yang ada di lembaga antirasuah tersebut. Forum itu juga dihadiri oleh penyelidik, penyidik, serta penuntut umum KPK. Dalam forum itu, akhirnya semua pimpinan KPK sepakat kasus BG tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Dari gelar perkara disetujui bahwa itu bisa ditingkatkan ke penyidikan. Setelah itu kami membuat laporan hasil penyelidikan," terangnya.
Iguh menjelaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti permulaan dan fakta-fakta yang dikumpulkan oleh timnya, para pimpinan serta seluruh pejabat di KPK setuju agar kasus ini naik ke penyidikan.
"Seluruhnya kami paparkan, apa yang ditanyakan, apa yang dibutuhkan. Pada saat ekspose itu, kewenangan (penanganan perkara BG) memang menjadi bahan diskusi. Kemudian sepakat bahwa KPK mempunyai wewenang," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan
-
Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli
-
Little Aresha Ternyata Ilegal! Pemda DIY Langsung Sisir Perizinan Seluruh Daycare di Yogyakarta
-
Kebakaran Hutan di Iwate Meluas, 3.000 Warga Otsuchi Dievakuasi
-
Ketum TP PKK Soroti Pentingnya Keamanan Perempuan di Semua Ruang, Termasuk Dunia Digital
-
KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!
-
AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak
-
Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!
-
Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!
-
Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI