Suara.com - Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan salah seorang penyelidik KPK, Iguh Sipurba, sebagai saksi dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (12/2/2015). Di awal persidangan, Iguh mengaku bertugas sebagai penyelidik di Direktorat Penyelidikan KPK sejak tahun 2005 hingga sekarang.
Dalam kesaksiannya, Iguh menjelaskan bahwa surat perintah penyelidikan terbit pada bulan Juni 2014, setelah dilakukan telaah oleh tim penyelidik. Salah satu bahan pendukung untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi Komjen BG adalah laporan hasil analisis (LHA) BG dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Saat penelaahan fakta dan bukti keterangan yang kami anggap mengetahui kejadian, sudah ada LHA tahun 2008 dari PPATK, yang khusus menganalisis transaksi Komjen BG," ungkap Iguh.
Kemudian setelah ditelaah oleh tim dan mendapatkan bukti-bukti lengkap, pada Juni 2014 menurutnya, diterbitkan surat perintah penyelidikan. Selanjutnya dalam proses penyelidikan, tim pun mengumpulkan data dokumen, bukti terkait dugaan gratifikasi BG.
"Kami meminta kembali LHA Komjen BG ke PPATK, saat surat perintah penyelidikan diterbitkan pada Juni. Baru dijawab oleh PPATK kalau gak salah pada (bulan) Agustus atau September 2014," tuturnya.
Di persidangan itu, Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang, lantas bertanya kepada Iguh mengenai alasan meminta LHA kembali ke PPATK. Ibnu mengaku, hal itu dilakukan untuk mempertajam penelaahan yang dilakukan timnya.
"Untuk mempertajam kembali, apa ada transaksi lain yang belum ter-cover di dalam LHA sebelumnya. Sepengetahuan saya LHA itu khusus tentang Komjen BG," terangnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
 - 
            
              KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
 - 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid