Suara.com - Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan salah seorang penyelidik KPK, Iguh Sipurba, sebagai saksi dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (12/2/2015). Di awal persidangan, Iguh mengaku bertugas sebagai penyelidik di Direktorat Penyelidikan KPK sejak tahun 2005 hingga sekarang.
Dalam kesaksiannya, Iguh menjelaskan bahwa surat perintah penyelidikan terbit pada bulan Juni 2014, setelah dilakukan telaah oleh tim penyelidik. Salah satu bahan pendukung untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi Komjen BG adalah laporan hasil analisis (LHA) BG dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Saat penelaahan fakta dan bukti keterangan yang kami anggap mengetahui kejadian, sudah ada LHA tahun 2008 dari PPATK, yang khusus menganalisis transaksi Komjen BG," ungkap Iguh.
Kemudian setelah ditelaah oleh tim dan mendapatkan bukti-bukti lengkap, pada Juni 2014 menurutnya, diterbitkan surat perintah penyelidikan. Selanjutnya dalam proses penyelidikan, tim pun mengumpulkan data dokumen, bukti terkait dugaan gratifikasi BG.
"Kami meminta kembali LHA Komjen BG ke PPATK, saat surat perintah penyelidikan diterbitkan pada Juni. Baru dijawab oleh PPATK kalau gak salah pada (bulan) Agustus atau September 2014," tuturnya.
Di persidangan itu, Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang, lantas bertanya kepada Iguh mengenai alasan meminta LHA kembali ke PPATK. Ibnu mengaku, hal itu dilakukan untuk mempertajam penelaahan yang dilakukan timnya.
"Untuk mempertajam kembali, apa ada transaksi lain yang belum ter-cover di dalam LHA sebelumnya. Sepengetahuan saya LHA itu khusus tentang Komjen BG," terangnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
Percakapan Lodewyk Pusung dengan Istri jadi Bukti Kasus Korupsi MBG
-
Gempa Bumi Jepang Hari Ini Lumpuhkan Listrik Hingga Kereta Cepat, Peringatan Tsunami Dicabut
-
Membaca Es Krim Pertamaku: Luka Batin Tak Selalu Sembuh oleh Waktu
-
Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
-
BTN Siap Perkuat Kemitraan Strategis, Dukung Maluku Utara Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional
-
6 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp 4 Juta, Gaming dan Multitasking Lancar
-
Sosiolog UGM: Aksi Main Hakim Sendiri Cermin Brutalitas Elite dan Krisis Hukum
-
Apple Rilis Update iOS 26.6 dan iPadOS 26.6 untuk Tambal Celah Keamanan
-
Ditinggal Pergi Selamanya, Amanda Seyfried Kenang Momen Bersama Anabul
-
Bukan Koperasi Biasa, Kopdes Infrastruktur Pemerintah untuk Salurkan Bantuan