Suara.com - Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan salah seorang penyelidik KPK, Iguh Sipurba, sebagai saksi dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (12/2/2015). Di awal persidangan, Iguh mengaku bertugas sebagai penyelidik di Direktorat Penyelidikan KPK sejak tahun 2005 hingga sekarang.
Dalam kesaksiannya, Iguh menjelaskan bahwa surat perintah penyelidikan terbit pada bulan Juni 2014, setelah dilakukan telaah oleh tim penyelidik. Salah satu bahan pendukung untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi Komjen BG adalah laporan hasil analisis (LHA) BG dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Saat penelaahan fakta dan bukti keterangan yang kami anggap mengetahui kejadian, sudah ada LHA tahun 2008 dari PPATK, yang khusus menganalisis transaksi Komjen BG," ungkap Iguh.
Kemudian setelah ditelaah oleh tim dan mendapatkan bukti-bukti lengkap, pada Juni 2014 menurutnya, diterbitkan surat perintah penyelidikan. Selanjutnya dalam proses penyelidikan, tim pun mengumpulkan data dokumen, bukti terkait dugaan gratifikasi BG.
"Kami meminta kembali LHA Komjen BG ke PPATK, saat surat perintah penyelidikan diterbitkan pada Juni. Baru dijawab oleh PPATK kalau gak salah pada (bulan) Agustus atau September 2014," tuturnya.
Di persidangan itu, Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang, lantas bertanya kepada Iguh mengenai alasan meminta LHA kembali ke PPATK. Ibnu mengaku, hal itu dilakukan untuk mempertajam penelaahan yang dilakukan timnya.
"Untuk mempertajam kembali, apa ada transaksi lain yang belum ter-cover di dalam LHA sebelumnya. Sepengetahuan saya LHA itu khusus tentang Komjen BG," terangnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok