Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan merupakan putusan yang final. Artinya, setiap pihak harus menerima putusan tersebut.
"Kalau saya lihat ini sudah final. Sebagai negara hukum, DPR menghormati hasil akhir putusan pengadilan dan mengharapkan semua pihak menerima putusan tersebut," kata Setya di DPR, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Setya menambahkan, dengan keputusan ini, DPR mengharapkan presiden dapat menyikapinya untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Proses ini sudah panjang. Kita harap presiden dapat mengambil langkah terbaik yang dapat diambil. Ini pertimbangan yang sudah masak dan lewat kaidah hukum yang berlaku," kata dia.
Sertya juga mengapresiasi langkah Hakim tunggal Saprin Rizaldi dalam persidangan praperadilan di Pengadlan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia, keputusan ini sudah diputuskan dengan pertimbangan yang lengkap.
"DPR mengapresiasi karena pengadilan sudah memutuskan hasil keputusan yang sudah dipikirkan secara masak," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar