Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, Pemerintah punya andil besar atas terulangnya kasus penundaan penerbangan maskapai penerbangan Lion Air saat ini di Bandara Soekarno Hatta.
Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo yang dihubungi suara.com, Jumat (20/2/2015), menyatakan, pemerintah tak tegas memberikan sanksi kepada maskapai yang kerap melakukan pelanggaran.
“Kemenhub tidak bisa tinggal diam, jangan sampai konsumen disuruh berantem dengan airline,” tegas Sudaryatmo melalui sambungan telepon.
Kemenhub, menurut Sudaryatmo, kerap lamban bersikap menjatuhkan sanksi kepada maskapai.
“Sikap bungkam operator dan regulator itu bagi YLKi agak aneh, karena pandangan lembaga konsumen, sikap diamnya itu diduga karena kemenhub terlalu longgar izin tute tanpa diimbagi armada yang memadai,” katanya lagi.
Sebelumnya Sudaryatmo mengungkapkan, kalau maskapai Lion Air adalah yang paling banyak dilaporkan konsumen kepada YLKI.
Hal itu, seperti diperkirakan Sudaryatmo, karena Lion Air paling banyak menguasai pangsa pasar industri penerbangan di Indonesia.
Menurutnya, pangsa pasar Lion Air sebesar 43 persen, sementara Garuda Indonesia 22 persen dan sisanya maskapai lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?