Suara.com - Badan Reserse riminal (Bareskrim) Polri terus mendalami dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto terkait kesaksian palsu.
Hingga saat ini, penyidik Polri sudah memeriksa puluhan saksi secara maraton untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
"Kami sudah periksa 47 saksi dan 2 ahli," kata Brigjen Pol Agus Rianto, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri di Bareskrim, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Menurut Agus, proses penyidikan dan pemberkasan perkara BW sudah hampir rampung. Penyidik kini tengah melengkapi pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke tahap P21 atau diserahkan ke kejaksaan agar bisa diadili dipersidangan.
"(Pemberkasan) hampir selesai. Mudah-mudahan bisa cepat tuntas dan dilimpahkan ke penuntut umum," jelasnya.
Agus menambahkan, Bambang telah konfirmasi akan memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan hari ini.
"Informasi yang kami dapat beliau berkenan untuk hadir, kami tunggu," ujarnya.
Dalam perkara ini Bambang disangkakan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Dugaan pemberian keterangan palsu itu terjadi di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi 2010 silam. Ketika itu Bambang menjadi tim pembela salah satu pihak yang berperkasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun
-
Cak Imin Merasa 'Terancam' Bahlil: Gawat Ini Banyak Penggemarnya
-
Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Diduga Belajar Nyetir, Pengemudi Pikap Tabrak Pesepeda dan Pedagang di Lingkar Stadion Pakansari
-
KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat hingga PUPR, Sita Dokumen dan Alphard
-
Pelajar Hilang di Curug Sri Rahayu Way Kanan
-
Nutrisi Jadi Kunci Generasi Emas 2045, Konsumsi Susu Anak Indonesia Perlu Ditingkatkan
-
Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu
-
Wujudkan Mimpi! Sisca Saras Siap Guncang JFC 2026 Bersama Bintang Jepang Ayaka Yasumoto