Suara.com - Pengurus Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional di Bali yang diketuai oleh Aburizal Bakrie akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan mereka terkait dualisme kepengurusan partai.
"Saya ikut hadir dalam rapat internal DPP Partai Golkar (hasil Munas Bali) pascaputusan sela PN Jakarta Barat. Golkar akan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung," kata kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Menurut dia penandatanganan akte kasasi akan dilakukan pada Rabu (25/2/2015) dan selanjutnya memori kasasi akan dikirim ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung, katanya, punya waktu maksimal 30 hari untuk memeriksa memori kasasi yang diajukan.
"Apa yang kami ajukan ini belum menyentuh pada pokok perkara namun terkait apakah PN Jakarta Barat berwenang mengadili gugatan yang kami ajukan," ujarnya.
Dia mengatakan kasasi hanya akan memutuskan apakah Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang atau tidak menyidangkan gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie.
Apabila permohonan kasasi diterima maka proses gugatan harus dilanjutkan. "Namun apabila ditolak maka kami akan mengajukan gugatan baru," ujarnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan