Suara.com - Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi mengatakan pembacaan putusan kasus sengketa kepengurusan antara kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono akan dilakukan pada hari Rabu (18/2/2015).
"Agendanya pengucapan putusan," ujar Muladi di kantor Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar, Jalan Nely Murni, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (11/2/2015).
Muladi menambahkan apabila nanti ada salah satu pihak tidak setuju dengan hasil putusan, bisa mengajukan banding.
"Karena hasil ini bisa naik banding ke PN," katanya.
Sidang mahkamah partai pagi tadi hanya dihadiri oleh kubu Agung Laksono. Kubu Aburizal hanya mengirimkan surat kepada Mahkamah Partai.
Dalam surat itu, Aburizal menyebutkan bahwa pada 23 Desember 2014, Mahkamah Partai sudah membuat rekomendasi soal sengketa kepengurusan Golkar bahwa kedua kubu harus melakukan mediasi untuk mencapai islah, menyelenggarakan munas gabungan, atau menyelesaikan sengketa kepengurusan melalui pengadilan negeri.
Muladi akan menjadikan surat tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil putusan sengketa kepengurusan Golkar.
Tapi, Muladi menyayangkan sikap Aburizal yang menganggap hasil rapat rapat Mahkamah Partai pada 23 Desember 2014 sebagai putusan resmi, padahal itu hanya rekomendasi.
"Itu bukan putusan, Itu rekomendasi, tidak ada sidang tidak ada permohonan. Kami baru resmi bersidang hari ini," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran
-
Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya
-
Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM
-
Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa
-
Banjir Ciliwung Terjang Kebon Pala, Warga Desak Normalisasi Dipercepat
-
Indonesia Rawan Jadi 'Sarang Sunyi' Penyakit Hantavirus, Epidemiolog Soroti Lemahnya Surveilans
-
Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan
-
Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap
-
Eks Bintang Arsenal Alexis Sanchez Bawa Sevilla Keluar dari Zona Degradasi
-
Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini