Suara.com - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrahman Ruki sedang menimbang untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terkait dikabulkannya gugatan praperadilan terhadap KPK yang diajukan Komjen Budi Gunawan.
KPK pada Jumat (20/2/2015) mengirimkan kasasi kepada PN Jaksel karena hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada 16 Februari 2015 menyatakan bahwa surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Kasasi KPK tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya berprinsip tidak akan mengomentari hasil putusan pengadilan. Kita lebih baik menggunakan upaya hukum saja. Kalau dimungkinkan mengajukan Peninjauan Kembali, akan kita lakukan. Kalau tidak mungkin, ya jangan ngeyel (dipaksakan)," kata Ruki usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (25/2/2015).
Terkait gugatan praperadilan terhadap KPK yang diajukan beberapa orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Ruki mengatakan institusinya akan siap menghadapi gugatan tersebut.
"Ya harus siap. Itu hak tersangka untuk mengajukan. Tentu saya akan persiapkan ahli hukum dan penyidik untuk menghadapi gugatan praperadilan," kata Ruki sebelumnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard