Suara.com - Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla yakin penerbitan Instruksi Presiden mengenai pemberantasan korupsi sudah tepat. Inpres itu dia klaim tidak akan melemahkan KPK.
"Itu kan pemberantasan korupsi sudah ada undang-undangnya. Tidak mungkin Inpres melemahkan undang-undang, karena sistem undang-undang di atas (lebih tinggi)," kata Kalla ditemui di Kantor Wapres di Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Inpres tersebut yang berisi poin-poin teknis pencegahan korupsi di kementerian dan lembaga yang juga bertujuan untuk memperkuat kerja sama KPK, polisi maupun Kejaksaan Agung.
Dalam Inpres tersebut pemberantasan korupsi harus berfokus kepada upaya pencegahan. Upaya pencegahan akan dilakukan sekitar 70-75 persen dari program pemberantasan korupsi.
KPK nantinya akan berfokus kepada pencegahan korupsi. Namun, kata JK, KPK masih dapat mengambil tindakan hukum.
"Sebenarnya memang tugas pokok KPK kan pencegahan. Tapi tidak berarti tidak bisa mengambil penindakan," kata Kalla.
"Memang sejak awal begitu, mencegah lebih baik daripada menindaki. Tapi ya tentu sesuai hukum saja," kata JK menegaskan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional