Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk tidak mempermainkan dana hibah dan bantuan sosial dari pemerintah pusat.
"Baik dana hibah pemerintah pusat ke provinsi, atau provinsi ke kabupaten/kota, semua harus tepat sasaran penyaluran dan tidak main-main," kata Mendagri di sela pembukaan Forum Komunikasi Sinergitas Nasional DPRD se-Indonesia di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Sabtu (7/3/2015).
Ia mengaku kerap mendapat laporan dan informasi dari sejumlah pihak bahwa lembaga penerima bantuan dana hibah dan bansos tidak jauh beda dari sebelumnya.
"Tidak sedikit yang lembaganya itu-itu saja sebagai penerima, padahal penganggaran dana hibah dan bansos sebelumnya juga itu," tuturnya.
Selain itu, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan tersebut juga mengingatkan agar kepala daerah tidak menyimpan anggaran dana hibah hingga menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tentunya menguntungkan calon tertentu.
"Laporan ini juga sudah sering saya terima. Jadi, dana itu jangan dipergunakan menjelang Pilkada saja. Sekali lagi, semua harus tepat sasaran dan tidak itu-itu saja," tukasnya.
Sementara itu di bagian lain, pada forum tersebut Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo menyampaikan DPRD Jatim dan DPRD se-Indonesia sepakat meminta pemerintah pusat membuat peraturan baru dengan mengeluarkan sejumlah rekomendasi.
Beberapa di antaranya yakni, meminta Kementerian Keuangan merivisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 yang saat ini bertentangan dengan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, antara lain tentang klasifikasi perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD.
Berikutnya, mengharapkan pemerintah pusat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah yang menjabarkan ketentuan mengenai DPRD provinsi, kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam pasal 94 207 UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Kemudian untuk menjaga sinergitas dengan pihak Muspida seperti Gubernur, TNI/Polri di daerah, kami mendesak Kemendagri menerbitkan PP dari ketentuan pasal 26 ayat (6) UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah," tutur politisi Golkar tersebut.
Selain itu, lanjut dia, DPR dan DPRD adalah sama-sama institusi politik yang berasal dari partai politik dan dipilih melalui mekanisme Pemilu maka seharusnya hak-hak seperti jangka waktu serta format pertanggungjawaban reses diperlakukan sama dengan DPR. (Antara)
Berita Terkait
-
Wamendagri Wiyagus Ajak Pemda di Asia Pasifik Perkuat Sinergi Pariwisata Berkelanjutan
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733