Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk tidak mempermainkan dana hibah dan bantuan sosial dari pemerintah pusat.
"Baik dana hibah pemerintah pusat ke provinsi, atau provinsi ke kabupaten/kota, semua harus tepat sasaran penyaluran dan tidak main-main," kata Mendagri di sela pembukaan Forum Komunikasi Sinergitas Nasional DPRD se-Indonesia di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Sabtu (7/3/2015).
Ia mengaku kerap mendapat laporan dan informasi dari sejumlah pihak bahwa lembaga penerima bantuan dana hibah dan bansos tidak jauh beda dari sebelumnya.
"Tidak sedikit yang lembaganya itu-itu saja sebagai penerima, padahal penganggaran dana hibah dan bansos sebelumnya juga itu," tuturnya.
Selain itu, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan tersebut juga mengingatkan agar kepala daerah tidak menyimpan anggaran dana hibah hingga menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tentunya menguntungkan calon tertentu.
"Laporan ini juga sudah sering saya terima. Jadi, dana itu jangan dipergunakan menjelang Pilkada saja. Sekali lagi, semua harus tepat sasaran dan tidak itu-itu saja," tukasnya.
Sementara itu di bagian lain, pada forum tersebut Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo menyampaikan DPRD Jatim dan DPRD se-Indonesia sepakat meminta pemerintah pusat membuat peraturan baru dengan mengeluarkan sejumlah rekomendasi.
Beberapa di antaranya yakni, meminta Kementerian Keuangan merivisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 yang saat ini bertentangan dengan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, antara lain tentang klasifikasi perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD.
Berikutnya, mengharapkan pemerintah pusat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah yang menjabarkan ketentuan mengenai DPRD provinsi, kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam pasal 94 207 UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Kemudian untuk menjaga sinergitas dengan pihak Muspida seperti Gubernur, TNI/Polri di daerah, kami mendesak Kemendagri menerbitkan PP dari ketentuan pasal 26 ayat (6) UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah," tutur politisi Golkar tersebut.
Selain itu, lanjut dia, DPR dan DPRD adalah sama-sama institusi politik yang berasal dari partai politik dan dipilih melalui mekanisme Pemilu maka seharusnya hak-hak seperti jangka waktu serta format pertanggungjawaban reses diperlakukan sama dengan DPR. (Antara)
Berita Terkait
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Inflasi YoY Oktober 2,86 Persen, Mendagri: Masih Aman & Menyenangkan Produsen maupun Konsumen
-
Mendagri Tito Minta Pemda Segera Lakukan Sinkronisasi Program, Agar Tak Boros Anggaran
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta