Suara.com - Pengamat hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan persoalan terkait Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) persoalan yang genting namun belum memaksa untuk diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Perppu itu dikeluarkan kalau ada kegentingan memaksa. ISIS bukannya tidak genting, tapi belum memaksa," kata Refly di Jakarta, Jumat malam.
Pernyataan Refly terkait usul Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhi Purdjiatno agar Presiden menerbitkan Perppu untuk menindak kelompok yang mendeklarasikan diri mendukung ISIS.
Menurut Refly, apabila pemerintah ingin mengantisipasi terkait keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) dalam organisasi radikal itu, maka sebaiknya diatur melalui undang-undang biasa, bukan Perppu.
"Kalau mau membuat aturan cukup dengan legislasi biasa, buat saja undang-undang. Kalau tidak dengan undang-undang khusus, ya perubahan atas undang-undang tindak pidana terorisme. Jangan apa-apa terbitkan Perppu," kata dia.
Menurut Refly, pembuatan undang-undang tidak selalu menghabiskan waktu lama. Contohnya dalam perumusan UU MD3, kalangan legislatif bersama eksekutif mampu menyelesaikan dengan relatif cepat.
Selain itu, menurut dia, apabila aturan antisipasi keterlibatan WNI dalam ISIS diatur melalui undang-undang, maka akan ada peluang bagi publik menyampaikan aspirasinya.
Sebaliknya apabila diatur melalui Perppu, maka cenderung menjadi subyektifitas presiden.
"Jadi jawaban saya aturan mengenai ISIS sebaiknya dibuat dengan legislasi biasa saja, selama masih bisa dengan legislasi biasa mengapa harus menerbitkan Perppu," kata dia. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!