Suara.com - Pengamat hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan persoalan terkait Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) persoalan yang genting namun belum memaksa untuk diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Perppu itu dikeluarkan kalau ada kegentingan memaksa. ISIS bukannya tidak genting, tapi belum memaksa," kata Refly di Jakarta, Jumat malam.
Pernyataan Refly terkait usul Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhi Purdjiatno agar Presiden menerbitkan Perppu untuk menindak kelompok yang mendeklarasikan diri mendukung ISIS.
Menurut Refly, apabila pemerintah ingin mengantisipasi terkait keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) dalam organisasi radikal itu, maka sebaiknya diatur melalui undang-undang biasa, bukan Perppu.
"Kalau mau membuat aturan cukup dengan legislasi biasa, buat saja undang-undang. Kalau tidak dengan undang-undang khusus, ya perubahan atas undang-undang tindak pidana terorisme. Jangan apa-apa terbitkan Perppu," kata dia.
Menurut Refly, pembuatan undang-undang tidak selalu menghabiskan waktu lama. Contohnya dalam perumusan UU MD3, kalangan legislatif bersama eksekutif mampu menyelesaikan dengan relatif cepat.
Selain itu, menurut dia, apabila aturan antisipasi keterlibatan WNI dalam ISIS diatur melalui undang-undang, maka akan ada peluang bagi publik menyampaikan aspirasinya.
Sebaliknya apabila diatur melalui Perppu, maka cenderung menjadi subyektifitas presiden.
"Jadi jawaban saya aturan mengenai ISIS sebaiknya dibuat dengan legislasi biasa saja, selama masih bisa dengan legislasi biasa mengapa harus menerbitkan Perppu," kata dia. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
'Jangan Selipkan Kepentingan Partai!' YLBHI Wanti-wanti DPR di Seleksi Hakim Agung
-
Tak Tunggu Laporan Resmi; Polisi 'Jemput Bola', Buka Hotline Cari 3 Mahasiswa yang Hilang
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar, KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli
-
Siapa Lelaki Misterius yang Fotonya Ada di Ruang Kerja Prabowo?
-
Dari Molotov Sampai Dispenser Jarahan, Jadi Barang Bukti Polisi Tangkap 16 Perusuh Demo Jakarta
-
BBM di SPBU Swasta Langka, Menteri Bahlil: Kolaborasi Saja dengan Pertamina
-
Polisi Tetapkan 16 Perusak di Demo Jakarta Jadi Tersangka, Polda Metro: Ada Anak di Bawah Umur
-
Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
-
Misteri Foto Detik-Detik Eksekusi Letkol Untung, Bagaimana Bisa Dimiliki AFP?
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar