Suara.com - Situs www.almustaqbal.net yang selama ini dikelola oleh MF, satu dari lima tersangka yang ditangkap Densus 88 Polri dan Polda Metro Jaya, kini sudah tidak bisa diakses publik. Tersangka diduga terlibat dalam jaringan ISIS di Indonesia.
"Situs ini sebelumnya yang mengupload berita-berita provokasi dan kebencian serta tentang ajakan bergabung dengan ISIS," demikian pesan singkat Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul yang dikirimkan kepada suara.com, Minggu (22/3/2015).
MF, katanya, memiliki peran melakukan provokasi melalui media online yang dikelolanya dan mengirim SMS propaganda untuk bergabung dengan ISIS. Selain itu, MF juga diduga berperan menciptakan kebencian terhadap pemerintah Indonesia.
Kemudian tersangka lainnya, AP, diduga berperan merekrut calon anggota ISIS serta membantu memberangkatkan mereka ke Suriah.
Selanjutnya, tersangka EK berperan selain merekrut calon anggota ISIS juga mencari dana.
Kemudian tersangka AM perannya menampung dan memberangkatkan anggota baru ke ke Suriah melalui berbagai jalur.
"Umrah, turis biasa melalui Malaysia lanjut ke Turki," kata Martinus.
Sedangkan tersangka FU yang merupakan residivis kasus teror di Jawa Timur berperan memberangkatkan 37 orang ke Turki. Enam belas di antaranya telah ditangkap di Turki dan saat ini menunggu pemulangan ke Indonesia. Sedangkan 21 WNI lainnya telah bergabung dengan ISIS di Suriah.
Kelima tersangka diduga melanggar UU Nomor 15/2003 tentang pemberantasan teror, UU Nomor 9/2013 tentang pemberantasan pendanaan teror, juga UU nomor 8/2011 tentang ITE, serta makar.
Kelima orang itu ditangkap dari empat lokasi, Kabupaten Bekasi, Bogor, Jakarta, dan Tangerang Selatan, pada Sabtu (21/3/2015).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI